TRIBUNJAMBI.COM - Edi Purwanto, Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Provinsi Jambi percaya Chumaidi Zaidi percaya mengerti aturan partai.
Terkait rilis tersangka baru kasus ketok palu APBD Provinsi Jambi salah seorang kader PDIP Chumaidi Zaidi juga ditetapkan tersangka.
Terkait hal itu, Edi Purwanto, ketua DPD PDIP Provinsi Jambi, ketika dikonfirmasi Tribun (28/12) mengaku juga belum mengetahui siapa siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya belum mengetahui siapa kader yang ditetapkan jadi tersangka,"ungkapnya.
Baca: Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka, KPK: Ada Kemungkinan yang Lain Seperti di Malang
Baca: Nelayan ini Selamat dengan Cara Tak Disangka, Setelah 3 Kali Diterjang Tsunami Dekat Gunung Krakatau
Baca: Dalami Kasus OTT Terkait Penerimaan CPNS, Kepala BKD dan Sekretaris Diperiksa Kejari Muarojambi
Baca: Tiga Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Anggota Dewan Tak Hadir Dari Pagi
Namun ketika sosok Chumaidi Zaidi yang ditetapkan KPK RI menjadi tersangka, Edi mengaku percaya dengannya.
Terutama terhadap pemahamannya terhadap aturan partai.
"Kalau pak Chumaidi Zaidi, saya percaya beliau taHu aturan partai,"ungkap Edi Purwanto.
Aturan dalam PDIP tersebut yakni bila kader partai tersangkut kasus Korupsi pilihannya hanya dua.
Mengundurkan diri atau dimundurkan.
Dan Edi Percaya bila sosok Chumaidi Zaidi sudah memahami hal itu.
"Tapi besok (29/12) kita akan rapatkan internal. Setelah itu baru akan rilis,"ungkap Edi Purwanto.
Pada saat yang bersamaan pihak KPK RI merilis ada 12 nama anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu orang swasta.