Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2018
Tiga Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Anggota Dewan Tak Hadir Dari Pagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 13 orang tersangka baru Kasus suap ketok palu APBD 2018 Provinsi Jambi.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, Muhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 13 orang tersangka baru Kasus suap ketok palu APBD 2018 Provinsi Jambi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan bahwa KPK telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dalam kasus terkait uang ketok palu di DPRD Jambi.
"Sebelumnya, sejumlah fakta telah muncul di persidangan dengan terdakwa Zumi Zola," jelasnya.
Pantauan Tribunjambi.com aktifitas Di dalam Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat siang dan pada sore hari, Gedung megah tersebut tampat tertutup rapat.
Pintu utama untuk masuk gedung DPRD pun tertutup rapat, tidak ada aktifitas yang terekan oleh tribun Jambi di Gedung DPRD provinsi Jambi.
Baca: 3 Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka, KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Suap APBD Jambi 2018
Baca: KPK Tetapkan 3 Pimpinan dan 9 Anggota DPRD Jambi Tersangka, Ada Nama Cornelis Buston, Gusrizal
Baca: Video Detik-detik Manado Dihantam Ombak Tinggi, Capai 4 Meter
Hanya saja, halaman parkir kantor DPRD Dipenuhi oleh puluhan petugas yang akan melaksanakan apel guna pengamanan oikumune yang akan di laksanakan dilapangan kantor Gubernur Jambi malam nanti.
Satu diantara petugas yang berjaga di gedung DPRD mengatakan, kantor tutup setelah jumat tadi, "Habis Jum'at langsung kita tutup, kalau anggota dewan dari pagi tidak ada," jelasnya.
Kemarin Tribun sempat menayakan kepada satu diantara staf yang bertugas di Gedung DPRD Provinsi, ia mengatakan beberapa anggota pergi ke Jakarta guna menghadiri, rapat konsultasi Komisi Ke kemntrian.
KPK telah menetapkan tiga orang pimpinan yakni Cornelis Buston Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka.