Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2018
3 Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka, KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Suap APBD Jambi 2018
13 tersangka yang ditetapkan yakni terdiri dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pimpinan Fraksi, Ketua Komisi, satu lagi yakni dari unsur swasta.
Tiga Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka, KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Suap APBD Jambi 2018
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka baru suap RAPBD Jambi 2017/2018.
12 orang dari DPRD Provinsi Jambi dan satu orang dari swasta ditetapkan menjadi tersangka suap ketok palu APBD 2018.
Ketua KPK Agus Rahadjo mengumumkan hal tersebut di Kantor KPK, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
13 tersangka yang ditetapkan yakni terdiri dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pimpinan Fraksi, Ketua Komisi, satu lagi yakni dari unsur swasta.
"KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut kepenyidikan," kata Agus Rahardjo.
Baca: Sidang Zumi Zola, Arfan Mengaku Sudah Beri Uang Ketok Palu Tapi Dewan Ngotot Bantah
Baca: Cornelis Buston : Jika Tak Ada Uang Ketok Palu, Fraksi PDI-P Ancam Walk Out
Baca: Cornelis Buston Sebut Fraksi PDI P Ngotot Minta Suap Ketok Palu dari Zumi Zola, Ancam Lakukan Ini
Baca: Sidang Zumi Zola: Cornelis Buston Ungkap Zoerman Manap dan Ketua Fraksi Minta Uang Ketok Palu
Agus mengatakan ada tiga orang dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka yakni.
Tiga unsur pimpinan Dewan berinisial CB yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi, ARS Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dan CZ yang juga wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
"Ada tiga orang pimpinan DPRD Jambi ditetapkan sebagai tersangka, CB ketua DPRD, ARS Wakil Ketua DPRD, CZ Wakil Ketua DPRD," katanya.
Selain ketua tersangka lainnya yakni ketua Fraksi di DPRD Provinsi Jambi, anggota DPRD dan juga dari swasta.