Laporan Wartawan Tribun Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yusuf, Ketua DPD Hanura Provinsi Jambi, memilih mengikuti proses hukum terkait kadernya yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK RI.
Dari 13 nama yang dirilis KPK untuk tersangka pengembangan kasus suap ketok palu dana APBD Provinsi Jambi, salah satunya kader partai Hanura, Cekman. Terhadap keputusan KPK RI tersebut ketua Hanura Provinsi Jambi pun angkat bicara kepada Tribun.
"KPK sudah menetapkan status tersangkanya. Maka, kami akan mengikuti dulu prosesnya hukumnya. Karena ini kan terkait OTT," ungkap Yusuf.
Yusuf sendiri mengatakan tidak mungkin KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka bila tidak memiliki bukti yang cukup. Terlebih kasusnya terkait OTT yang terjadi di Jambi.
"Terkait OTT kan tentu punya bukti-bukti," ungkap Yusuf.
Yusuf sendiri juga belum berpikir untuk memberikan bantuan hukum terhadap Cekman. Ia menyerahkan terlebih dahulu pada proses hukum yang berlaku. Selanjutnya nanti mereka baru akan berkonsultasi dengan pengurus DPP Hanura.
Baca: Nama Chumaidi Zaidi Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Ketok Palu APBD, Ini Tanggapan DPD PDIP Jambi
Baca: Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Tersangka, KPK: Ada Kemungkinan yang Lain Seperti di Malang
Baca: Penetapan Tersangka Ketok Palu APBD Jambi 2018 Apakah Berpengaruh Terhadap DCT? Ini Penjelasan KPU
Baca: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Suap APBD Jambi 2018, Tiga Pimpinan DPRD Tersangka