BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Suap APBD Jambi 2018, Tiga Pimpinan DPRD Tersangka
KPK menetapkan 13 tersangka baru suap APBD Jambi 2018 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu orang dari swasta menjadi tersangka suap ketok
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Suap APBD Jambi 2018, Tiga Unsur Pimpinan Jadi Tersangka
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka baru suap RAPBD Jambi 2017-2918, 12 diantaranya anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu orang dari swasta.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka suap ketok palu APBD 2018.
13 orang ini mengikuti jejak Supriyono, Erwan Malik, Saifuddin, Arfan dan Zumi Zola.
Ketua KPK Agus Rahadjo mengumumkan hal tersebut di Kantor KPK, Jumat (28/12/2018).
13 tersangka yang ditetapkan yakni terdiri dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pimpinan Fraksi dan, Ketua Komisi, satu lagi yakni dari unsur swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka suap ketok palu APBD 2018.
Ketua KPK Agus Rahadjo mengumumkan hal tersebut di Kantor KPK, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Baca Juga:
Duel Guru Beladiri Kopassus Tingkat Tinggi, Haji Umar Bikin Master dari Jepang Tersungkur
Perselingkuhan Rumit di Probolinggo Terungkap, antara Suami, Istri dan Mertua, Sakit Hati!
Sidang Zumi Zola, Arfan Mengaku Sudah Beri Uang Ketok Palu Tapi Dewan Ngotot Bantah
Upaya Hukum Erwan Malik dan Saipudin Berlanjut, Putusan di Kasus Ketok Palu RAPBD
Informasi Terkini Gunung Anak Krakatau, Debu Vulkanik 12 Km, Bisa Tsunami Selat Sunda Lagi?
Peringatan Dini BMKG Ini Wilayah-wilayah di Indonesia yang Harus Waspadai Gelombang Tinggi 4-6 Meter
13 tersangka yang ditetapkan yakni terdiri dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pimpinan Fraksi, Ketua Komisi, satu lagi yakni dari unsur swasta.
"KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut kepenyidikan," kata Agus Rahardjo.
Agus mengatakan ada tiga orang dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan menjadi tersangka yakni.
Tiga unsur pimpinan Dewan berinisial CB yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi, ARS Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dan CZ yang juga wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
"Ada tiga orang pimpinan DPRD Jambi ditetapkan sebagai tersangka, CB ketua DPRD, ARS Wakil Ketua DPRD, CZ Wakil Ketua DPRD," katanya.
Selain ketua tersangka lainnya yakni ketua Fraksi di DPRD Provinsi Jambi, anggota DPRD dan juga dari swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka suap RAPBD Jambi 2017/2018.