BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru Suap APBD Jambi 2018, Tiga Pimpinan DPRD Tersangka

KPK menetapkan 13 tersangka baru suap APBD Jambi 2018 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu orang dari swasta menjadi tersangka suap ketok

Editor: bandot
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Ilustrasi: Kantor KPK 

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Raperda APBD Jambi tahun anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Jeo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembangkan Kasus Zumi Z

 Duel Guru Beladiri Kopassus Tingkat Tinggi, Haji Umar Bikin Master dari Jepang Tersungkur

 Perselingkuhan Rumit di Probolinggo Terungkap, antara Suami, Istri dan Mertua, Sakit Hati!

 Ramalan Zodiak Sabtu 29 Desember 2018 - Keberuntungan Menghampiri Pisces dan Taurus

 Penyamar Ulung Kopassus, Sersan Badri Ditembaki Kawan dan Sembunyikan Istri Panglima Musuh

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved