Suap Ketok Palu APBD Jambi 2018

Penetapan Tersangka Ketok Palu APBD Jambi 2018 Apakah Berpengaruh Terhadap DCT? Ini Penjelasan KPU

Jelang KPK mengumumkan nama-nama tersangka lain dalam kasus ketok palu APBD Provinsi Jambi, ternyata status pencalegkan mereka masih aman

Penulis: Hendri Dunan | Editor: bandot
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Jelang Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan nama nama tersangka lain dalam kasus ketok palu APBD Provinsi Jambi, ternyata status pencalegkan mereka masih aman.

Pukul 15.30 ini pihak KPK RI akan merilis nama nama tersangka lain dalam perkara OTT Suap APBD Provinsi Jambi.

Sebelumnya pihak pihak yang dipanggil oleh KPK banyak dari anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dan saat ini sebagian besar dari mereka ikut mencalonkan diri kembali. Lantas bagaimana posisi pencalegkan mereka bila kemudian KPK menetapkan menjadi tersangka.

Nur Kholik, Anggota KPU Provinsi Jambi Bagian Divisi Hukum ketika di konfirmasi Tribun mengatakan bahwa sekalipun KPK menetapkan tersangka status mereka masih aman.

"Proses pencalegkan masih tetap berjalan. KPU belum berhak mencoret dari Daftar Pemilih Tetap (DCT),"ungkap Nur Kholik, Jumat (28/12).

Baca: Tiga Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Anggota Dewan Tak Hadir Dari Pagi

Baca: Hal Aneh Terlihat dari Buaya yang Melihat Laut, 1 Jam Sebelum Tsunami Banten Menerjang, Tanda Kah?

Baca: Tiga Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Anggota Dewan Tak Hadir Dari Pagi

Baca: Video Detik-detik Manado Dihantam Ombak Tinggi, Capai 4 Meter

Lantas di tambahkan, pihak KPU baru akan melakukan pencoretan terhadap caleg dari daftar DCT bila sudah ada kekuatan hukum tetap.

Maka selama belum ada kekuatan hukum tetap dari lembaga yang berwenang, KPU tidak akan mencoret caleg caleg yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Untuk di ketahui bahwa pada perkara yang sama pihak KPK juga telah menangkap Gubernur Jambi, H Zumi Zola Zulkifli, Sekda Provinsi, Kadis PU, dan Anggota DPRD Provinsi. 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved