Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengendara kendaraan bermotor harus membayar pajak atau mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya.
Pasalnya, polisi bisa memberikan tilang jika STNK tidak disahkan.
"Jika STNK tidak disahkan, maka kendaraannya juga dianggap tidak layak jalan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Didik Mulyanto saat menjadi pemateri pada Rapat Kerja Samsat Semester II tahun 2018 yang digelar Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Rabu (26/12/2018).
Didik menginstruksikan agar seluruh Kasat Lantas menilang pengendara yang STNK kendaraannya tidak disahkan.
Namun Didik mengingatkan, saat penilangan petugas jangan menjadikan STNK yang tidak disahkan tersebut sebagai barang bukti (BB). "Keendaraannya yang ditilang,” katanya.
Baca: Mau Ungkap Kasus yang Geger Ini Malah Hoegeng Dipensiun Cepat, Presiden Soeharto Turun Tangan
Baca: Steve Emmanuel Ditangkap Bawa Narkoba di Apartemennya,Ini Pernyataan Dari Polres Metro Jakarta Barat
Baca: BREAKING NEWS: Jasad Putri Sulung AA Jimmy Ditemukan, Takbir Dikumandangkan
Baca: 4 Fakta Baru Penembakan Anggota TNI di Jatinegara, Pelaku Gunakan Pistol Dinas, Danpuspom Menangis
Lebih lanjut Didik mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan ke depan pihaknya juga akan melakukan penghapusan terhadap data kendaraan yang dijadikan BB tilang, namun tidak kunjung diambil pemiliknya.
Saat ini, kata Didik, ada ratusan kendaraan BB tilang di Ditlantas Polda Jambi yang tidak diambil pemiliknya.
Tidak hanya itu, Didik mengatakan pemilik kendaraan bermotor yang sudah tidak layak jalan dan tidak lagi dioperasionalkan juga dapat mengajukan penghapusan data kendaraan bermotor di registrasi identitas di Ditlantas Polda Jambi.
Penghapusan data registrasi identitas ini bertujuan untuk validasi data, sehingga dapat diketahui berapa jumlah kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Jambi.
"Penghapusan data ini ada juga kebaikannya. Pertama, tidak lagi menjadi objek pajak, dan kedua, terhindar dari pajak progresif," jelasnya.
Dalam rapat kerja tersebut juga dihadiri seluruh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di jajaran Polda Jambi. (*)
Baca: Selain Seventeen, Ini 5 Band yang Personelnya Meninggal secara Tragis
Baca: Pria Asal Malaysia yang Digosipkan Lamar Syahrini, Ternyata Pajang Foto Menikahi Wanita Lain
Baca: Ramalan 2019, Mbak You Prediksi Pesawat Warna Merah Kena Musibah, Bencana di Kota-kota Ini
Kabar terbaru terkait STNK. Mulai Januari 2019, yang pajak kendaraan mati 2 tahun langsung kena blokir.
Wacana polisi memberlakukan aturan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kepada penunggak pajak, sudah muncul sejak beberapa bulan lalu.
Kini, muncul lagi bahwa waktu penerapannya dimulai awal 2019.