Indikasi ini tercium sejak, video pria menunjukkan seorang pria berkemeja yang mengatakan bahwa STNK yang mati dua tahun akan dihapus datanya dari samsat dan akan berlaku Januari 2019.
Terlihat latar belakang di video itu Samsat Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara.
"Saya Roni dari Samsat Putri Hijau (Medan)," ujarnya di akhir video.
Pemprov Sumut menggelar pemutihan pembayaran denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB).
Program ini akan diselenggarakan serentak seluruh Sumut pada 28 November-28 Desember.
Baca Juga:
Ramalan 10 Shio Tahun 2019, Ini Arti di Balik Tahun Shio Babi Tanah
Bukan Kopassus Tapi Sama Mengerikannya! Pasukan Antigerilya Kostrad Inilah yang Diterjunkan Buru KKB
Kumpulan Doa Harian Masa Natal 2018 untuk Umat Katholik Selama Masa Advent, Doa Pagi dan Malam
Daftar Danjen Kopassus sejak 1952-Sekarang, Ungkap Misi Rahasia dengan CIA
Sehingga Roni mengimbau warga yang menunggak pajak kendaraannya memanfaatkan program pemutihan ini, agar kendaraannya tidak dikategorikan bodong.
Apakah pemblokiran STNK mati pajak dua tahun akan berlaku mulai Januari 2019?
Kelihatannya seperti itu dan akan berlaku secara nasional.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.
"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri. Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/12/2018).
Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.
"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji lagi.
Aturan tersebut kata Sumardji sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.
- Pasal 1 ayat 17
Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.