Bukan STNK, Kendaraannya yang Ditilang, Ancaman Untuk Pengendara yang Tak Bayar Pajak Setiap Tahun

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi
Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Puluhan pengendara roda dua maupun roda empat di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Sabak Barat Tanjabtim mendapat sanksi tilang pada senin (8/10). Mereka tertangkap saat Satlantas Polresta Tanjab Timur menggelar razia di di kawasan Talang Babat.

Indikasi ini tercium sejak, video pria menunjukkan seorang pria berkemeja yang mengatakan bahwa STNK yang mati dua tahun akan dihapus datanya dari samsat dan akan berlaku Januari 2019.

Terlihat latar belakang di video itu Samsat Putri Hijau, Medan, Sumatera Utara.

"Saya Roni dari Samsat Putri Hijau (Medan)," ujarnya di akhir video.

Pemprov Sumut menggelar pemutihan pembayaran denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB).

Program ini akan diselenggarakan serentak seluruh Sumut pada 28 November-28 Desember.

Baca Juga:

 Ramalan 10 Shio Tahun 2019, Ini Arti di Balik Tahun Shio Babi Tanah

 Bukan Kopassus Tapi Sama Mengerikannya! Pasukan Antigerilya Kostrad Inilah yang Diterjunkan Buru KKB

 Kumpulan Doa Harian Masa Natal 2018 untuk Umat Katholik Selama Masa Advent, Doa Pagi dan Malam

 Daftar Danjen Kopassus sejak 1952-Sekarang, Ungkap Misi Rahasia dengan CIA

Sehingga Roni mengimbau warga yang menunggak pajak kendaraannya memanfaatkan program pemutihan ini, agar kendaraannya tidak dikategorikan bodong.

Apakah pemblokiran STNK mati pajak dua tahun akan berlaku mulai Januari 2019?

Kelihatannya seperti itu dan akan berlaku secara nasional.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.

"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri. Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Ilustrasi: Samsat Tanjabbar (TRIBUN JAMBI/DARWIN SIJABAT)

Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.

"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji lagi.

Aturan tersebut kata Sumardji sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.

- Pasal 1 ayat 17

Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Halaman
1234

Berita Terkini