Bukan STNK, Kendaraannya yang Ditilang, Ancaman Untuk Pengendara yang Tak Bayar Pajak Setiap Tahun

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi
Editor: bandot
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Puluhan pengendara roda dua maupun roda empat di Jalan Lintas Jambi-Muara Sabak, Sabak Barat Tanjabtim mendapat sanksi tilang pada senin (8/10). Mereka tertangkap saat Satlantas Polresta Tanjab Timur menggelar razia di di kawasan Talang Babat.

- Pasal 110 ayat 1

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

a. permintaan pemilik Ranmor;

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

- Pasal 114

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

 Daftar Diskon Gede-Gedean Harbolnas 12.12, Belanja Online Sepuasnya

 Hasil Liga Champions Tadi Malam, Inter Milan Harus Tersingkir, PSG Jadi Penguasa di Grup Neraka

Sebelumnya wacana penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bila selama dua tahun tak melakukan registrasi ulang alias membayar pajak sudah bergulir September 2018.

Informasi ini terpajang dalam banner di Samsat Polda Metro Jaya.

Yan (45), salah satu pengunjung Samsat Polda Metro Jaya yang dijumpai Kompas.com mengungkapkan dirinya baru mengetahui peraturan ini setelah membaca banner yang ada di Samsat tersebut.

Meski tidak memiliki kendaraan yang menunggak pajak, Yan menilai peraturan ini baik diberlakukan.

“Memang sebaiknya ditertibkan (yang tidak membayar pajak). Soalnya bisa membeli kendaraan berarti bisa bertanggung jawab dengan kewajibannya. Saya harap segera menyadarkan yang belum membayar pajak,” ucap Yan.

Robert (42) mengungkapkan dirinya mengetahui peraturan ini dari perbincangan Whatsapp group teman-temannya. Peraturan ini mengingatkan yang belum membayar pajak kendaraan mereka.

"Beberapa ada yang khawatir memang kendaraannya yang belum bayar pajak jadi dihapuskan. Tapi memang harus seperti itu, menyelesaikan kewajibannya. Saya pikir ini bagus juga buat pemasukan daerah, harapannya tidak ada yang malas lagi," ucap Robert yang mengaku dirinya hanya memiliki satu mobil dan motor.

Halaman
1234

Berita Terkini