Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Niat hati ingin meraup untung dengan berdagang madu, Hermansyah malah harus terkurung dalam jeruji besi.
Pasalnya, madu yang dia jual ternyata palsu, berdasarkan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: PM.04.06.892.08.18.2280 tanggal 24 Agustus 2018.
Baca: Sungai Batang Merao Meluap, Ratusan Rumah dan Sekolah di Sungai Penuh Terendam Banjir
Baca: Pembunuh Wahyu di Legok, Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Awalnya
Baca: Tertangkap Miliki 13 Paket Sabu Senilai Rp 1,5 Juta, Candra Divonis 8 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis Hermansyah dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Arfan Yani.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Dian Susanty juga menuntutnya dengan hukuman yang sama.
Hermansyah dijerat dengan pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca: 10 Ribu Lebih e-KTP di Kerinci Dimusnahkan, Kenapa?
Baca: Gara-gara Nakal di Kawasan Jambi Timur, Ramli Dihukum 2 Tahun Penjara
Baca: Arus Sungai Batanghari Deras, Petani Keramba di Muarojambi Mulai Was-was
Baca: Catat! Hari Minggu Ada Pamadaman Listrik 8 Jam di Kecamatan Sarolangun
Dapat diinformasikan, Hermansyah membuat madu palsu dengan bahan-bahan berupa gula merah, gula putih, dan asam sitrat di kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Kemudian, dia menjual madu palsu itu hingga ke Muara Sabak dan Kuala Tungkal. Untuk mengelabui pembeli, dia membawa baskom berisi sarang lebah (biang).