2019, Gaji Karyawan di Merangin Naik, Mengikuti UMP

Penulis: Muzakkir
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Karyawan Wanita. Tahun 2019 mendatang, karyawan di Merangin akan naik sesuai dengan UMP

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Tenaga kerja di Kabupaten Merangin agaknya sedikit gembira, pasalnya gaji yang mereka terima pada 2019 mendatang ada kenaikan dibandingkan gaji yang diterima saat ini.

Kepala Badan Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (BPMPTSPTK) Merangin. Melalui Kabid Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Tabrani ketika dikonfirmasi mengatakan, gaji yang diterima oleh karyawan perusahaan pada 2019 mendatang mengaku pada gaji yang ditetapkan oleh Provinsi Jambi atau Upah Minimun Provinsi (UMP).

Baca: Daftar 22 Aplikasi Android yang Dihapus Google karena Kena Walware, Sedot Baterai dan Kuota

Baca: 5 Kategori Ini, Lampaui Target Pajak Daerah Bungo

Untuk 2019, upah yang diterima oleh masing-masing karyawan adalah Rp 2.423.889-, sementara ditahun 2018 hanya Rp 2.243.718.

"Iya, ada kenaikan sebesar Rp 180.171 dibandingkan tahun sebelumnya," kata Tabrani.

Menurut Tabrani, ditetapkannya mengikuti UMP karena Kabupaten Merangin belum mempunyai Dewan Pengupahan Daerah. Jika Merangin punya dewan pengupahan, maka bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Baca: Makin Menjadi-jadi! Pentolan KKB Kirim Surat Terbuka ke Jokowi: Perang Tidak Akan Berhenti Sampai. .

Baca: Apes, Pencuri Motor di Sarolangun Ini, Diringkus Polisi dalam Hitungan Jam, Setelah Sukses Beraksi

"Kita belum ada tim untuk merumuskan UMK, jadi sejauh ini kita mengacu ke UMP," kata Tabrani.

Belum terbentuknya dewab pengupahan ini karena faktor anggaran. Kata Dia, untuk membentuk tim ini membutuhkan banyak anggaran. Sebab banyak pihak yang harus dilibatkan. (*)

Berita Terkini