Saat ini ada dua kecamatan yang mendominasi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Di antaranya Kecamatan Pemayung dan Kecamatan Muara Tembesi, termasuk kasus inses yang terjadi beberapa bulan lalu yang menghobohkan.
"Namun jika dibandingkan dengan tahun lalu terbilang menurun. Dari Januari-Oktober 2017 tercatat 47 kasus, pada tahun ini kasus tertinggi justru terjadi pada bulan Agustus dan Oktober dimana pada bulan tersebut hanya terpaut satu angka saja 7 kasus dan enam kasus," Jelasnya.
Hasil pemeriksaan tersangka, banyak motif yang mendasari perbuatan pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya. Ada yang teringat wajah istri dan nonton film porno. Ada juga pelaku berbuat tidak senonoh terhadap pacarnya atau pergaulan.
Polres Batanghari mengimbau kepada orangtua untuk selalu aktif mengawasi perkembangan dan pergaulan anak. Sehingga pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur bisa dihindari.
Saat ini ada dua perkara dalam proses terkait pencabulan di Desa Aro dan Bajubang. Kasus terbaru tersebut sama-sama perkara menyetubuhi, dan sebagian lagi kasus sebelumnnya juga sudah selesai di pengadilan negeri.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan perundang undangan lainnya yang bersangkutan.
Baca: Detik-detik PSK Online Ketahuan, Empat Orang Berbaju Ketat Angkat Koper dari Kamar Hotel
Baca: Gaji Pokok PNS, TNI dan Polri Naik Tahun 2019, Segini Kenaikannya
Baca: Prediksi Persebaya Vs Persija, Kondisi 2 Pelatih yang Khawatir Big Match Minggu Pukul 18.30 WIB