Daftar Modus Kejahatan Seksual yang Menimpa Anak di Batanghari, Ini yang Perlu Diwaspadai

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus pelecehan dan pencabulan di bawah umur yang merupakan anak kandungnya.

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Angka kekerasan, pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur di Kabupaten Batanghari pada 2018 terbilang tinggi. Ada beragam faktor yang mempengaruhi.

Kasus tersebut, tidak sedikit yang dilakukan orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak di bawah umur (korban).

Sulastri (32), ibu rumah tangga, mengungkapkan memiliki dua orang anak yang masing masing memiliki usia remaja. Untuk mengasuh anak di usia mencari jati diri, perlu ekstra sabar.

"Kadang kalau kita tidak turuti keinginan anak takut mereka minder dan mengganggu perkembangan kepribadian sianak, jika terlalu dituruti kita orang tua juga tidak bisa 24 jam mengawasi mereka. Secara tidak langsung ada momok tersendiri yang menjadi kekhawatiran para orang tua," ujarnya, Sabtu (3/11).

Dia tidak memungkiri peran medsos dan pergaulan saat ini sangat memprihatinkan bagi jiwa dan kepribadian anak. Meski peran orang tua sudah ekstra kemajuan teknologi juga tidak bisa dianggap hal yang spele meski banyak juga nilai positif dari kemajuan teknogi.

Solusi yang dapat dilakukan saat ini, meskipun sibuk dan padatnya jadwal sekolah tetap harus didampingi dengan kegiatan keagamaan, diantaranya mengaji dan tentunya perhatian lebih. Serta pemahaman pemahan bagi sianak.

Baca: Kabar Duka, Seorang Penyelam yang Mencari Puing Lion Air PK-LQP Meninggal Dunia

Baca: Isi Pidato Tampang Boyolali yang Bikin Prabowo Subianto Dilaporkan ke Polisi

Baca: Harga Tiket Lion Air Rp 100 Ribu, Jual Tiket Pesawat Promo Terjadwal

Data yang diperoleh tribunjambi.com, dari masing masing instansi yang menangani perkara tersebut menyimpulkan, pelecehan dan pencabulan yang terjadi di Batanghari pelakunya didominasi orang terdekat dari korban. Itu dari tetangga, orang tua hingga suadara kandung.

Modusnya dengan beragam trik dan alasan. Mulai dari video porno, pergaulan hingga dampak perceraian.

Akibat tindakan asusila itu, ada yang mengakibatkan nyawa menghilang karena ketidaksiapan hadirnya bayi yang tidak dinginkan.

Dari Januari-Oktober 2018,a da puluhan kasus pelecehan dan pencabulan terjadi di Kabupaten Batanggari.

Mirisnya, tindakan tersebut banyak dialami oleh kalangan kelas menengah ke bawah. Pelaku dari kalangan usia beragam, baik anak anak hingga dewasa.

Baca: Ramalan Zodiak Sabtu 3 November - Hari Luar Biasa untuk Zodiak Ini, Leo Penuh Gairah

Data Polres Batanghari, sejak Januari-Oktober 2018 sudah menerima perkara terkait kekerasan, pelecehan,melarikan, KDR dan pencabulan anak sebanyak 38 kasus dan tersangka.

Kanit PPA Reskrim Polres Batanghari, Aipda Mustafa Kamal, mengatakan rerata pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur berusia 18-40 tahun. Bahkan ada beberapa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga.

"Pelaku mayoritas tidak memiliki pekerjaan tetap atau serabutan, atau berada di kategori kalangan menengah ke bawah," ujarnya

Saat ini ada dua kecamatan yang mendominasi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Di antaranya Kecamatan Pemayung dan Kecamatan Muara Tembesi, termasuk kasus inses yang terjadi beberapa bulan lalu yang menghobohkan.

"Namun jika dibandingkan dengan tahun lalu terbilang menurun. Dari Januari-Oktober 2017 tercatat 47 kasus, pada tahun ini kasus tertinggi justru terjadi pada bulan Agustus dan Oktober dimana pada bulan tersebut hanya terpaut satu angka saja 7 kasus dan enam kasus," Jelasnya.

Hasil pemeriksaan tersangka, banyak motif yang mendasari perbuatan pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya. Ada yang teringat wajah istri dan nonton film porno. Ada juga pelaku berbuat tidak senonoh terhadap pacarnya atau pergaulan.

Polres Batanghari mengimbau kepada orangtua untuk selalu aktif mengawasi perkembangan dan pergaulan anak. Sehingga pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur bisa dihindari.

Saat ini ada dua perkara dalam proses terkait pencabulan di Desa Aro dan Bajubang. Kasus terbaru tersebut sama-sama perkara menyetubuhi, dan sebagian lagi kasus sebelumnnya juga sudah selesai di pengadilan negeri.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan perundang undangan lainnya yang bersangkutan.

Baca: Detik-detik PSK Online Ketahuan, Empat Orang Berbaju Ketat Angkat Koper dari Kamar Hotel

Baca: Gaji Pokok PNS, TNI dan Polri Naik Tahun 2019, Segini Kenaikannya

Baca: Prediksi Persebaya Vs Persija, Kondisi 2 Pelatih yang Khawatir Big Match Minggu Pukul 18.30 WIB

Berita Terkini