CPNS 2018

CPNS Sarolangun Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD Penerimaan CPNS 2018 Pemkab Sarolangun

Penulis: Duanto AS
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Passing Grade tes SKD CPNS 2018 agar lulus ke tahap selanjutnya. (cat.bkn.go.id)

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah mengumumkan jadwal dan tempat pelaksanaan tes SKD penerimaan CPNS 2018 di Pemkab Sarolangun.

Ada 1.717 nama peserta yang akan terdaftar untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

Berikut ini jadwal dan lokasi tes, sesuai yang tertera di website Pemkab Sarolangun di http://sarolangunkab.go.id/v3/

Jadwal:

Pelaksanaan 7 November-9 November 2018.

Tempat:

  • Dilaksanakan di UPT BKN Jambi, Jalan Kapten Pattimura Nomor 90, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, tepatnya depan Lapas Klas IIa Jambi.

Peserta membawa:

  • Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak oleh masing-masing peserta. Dibawa pada saat ujian untuk di tandatangani dan distempel oleh Panitia Pelaksana Ujian di Lokasi Ujian.

Tata Tertib:

  • a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
  • b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
  • c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh peserta.
  • d. Peserta waiib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan Kartu Peserta Tes untuk ditunjukkan kepada Panitia.
  • e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  • f. Peserta menggunakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu, dengan

Baju yang Dipakai:

  • Baju putih dan celana/rok kain warna hitam (polos)
  • Bersepatu Hitam.
  • Tidak diperkenankan menggunakan kaus, celana/rok jins/berbahan
  • jins dan sandal.
  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  • Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:

  • 1. Buku-buku dan catatan lainnya.
  • 2. Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam benhrk apapun, jam
  • tangan, bolpoint.
  • 3. Makanan dan minuman.
  • 4. Senjata api/tajam atau sejenisnya.

Peserta dilarang :

  • 1. Bertanya dan berbicara dengan sesama peserta tes.
  • 2. Menerima dan memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin
  • panitia selama uiian.
  • 3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
  • 4. Merokok dalam ruangan tes.
  • Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • peserta yang telah selesai dan dapat meninggalkan tempat ujian secara
  • tertib.

Sanksi:

  • a. Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
  • b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf [i) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
  • c. Apabila ditemukan peserta yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • d. Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan dinyatakan gugur.

Lain-lain:

  • a. Sehubungan terbatasnya tempat parkir, diharapkan peserta ujian tidak
  • membawa kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.
  • b. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, peserta ujian agar tidak membawa barang berharga ke lokasi ujian.

Demikian pengumuman ini disampaikan.

Klik link berikut ini daftar 1.717 nama peserta yang bisa mengikuti tes SKD CPNS 2018 Sarolangun, lengkap dengan lokasi dan syarat.

https://drive.google.com/file/d/1dZNEKjN73e_k7GX0keIgd_FPT6XrarK3/view

Baca: Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD Penerimaan CPNS 2018 Pemkab Tanjab Timur, Ini Link dan Syarat

Baca: Sherrin Tharia Harus Jualan Jilbab, Kondisi Keuangan Keluarga setelah Zumi Zola Ditahan KPK

Baca: Gunakan Lima Sekolah, Ini Jadwal dan Lokasi Ujian CPNS Kabupaten Merangin

Berita Terkini