CPNS 2018

CPNS Tanjabtim Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD Penerimaan CPNS 2018 Pemkab Tanjab Timur

Pemkab Tanjab Timur telah mengumumkan jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2018 Pemkab Tanjabtim.

Penulis: Zulkipli | Editor: Duanto AS
Passing Grade tes SKD CPNS 2018 agar lulus ke tahap selanjutnya. (cat.bkn.go.id) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Daerah Kabupaten Tanjabtim telah mengumumkan jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2018 di Pemkab Tanjabtim.

Berdasarkan surat pengumuman nomor: 810/2859/BKPSDMD/X/2018 yang ditandatangani Bupati Tanjung Jabung Timur tertanggal 30 Oktober 2018, pelaksanaan SKD penerimaan CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Timur dilakasanakan selama tiga hari, yakni Jumat hingga Minggu (2-4/10/2018).

Lokasi tes SKD di UPT BKN Wilayah Jambi, di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi, tepatnya di depan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus administrasi yang akan mengikuti SKD harus memperhatikan beberapa persyaratan berikut, di antaranya:

Pertaman, pada saat mengikuti peserta diwajibkan membawa cetakan atau print out kartu peserta ujian. Kartu peserta ujian tersebut akan ditanda tangani oleh panitia seleksi sebagai bukti telah diregistrasi untuk selanjutnya peserta dapat mengikuti ujian SKD.

Baca: Buka Jadwal Lengkap dan Lokasi Ujian CPNS Tanjab Barat

Baca: Simak Tips Lulus SKD CPNS 2018 Ini Kalau Ingin Sukses Ujian CAT, Dahulukan Hal Ini

Baca: Kisi-kisi Kumpulan Soal CPNS 2018 Cek Disini, Lengkap dari Tes Tata Negara sampai Logika Formil

Kedua, pelamar juga diwajibkan membawa KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Disdukcapil. Bagi yang belum memiliki e-KTP dan bagi peserta yang tidak membawa e-KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan kartu keluarga asli sesuai NIK yang didaftarkan di SSCN.

Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada kartu peserta ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Apabila dalam keadaan mendesak, maka peserta dapat menunjukkan surat keterangan pengganti identitas diri yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Pelamar yang tidak membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan dinyatakan tidak dapat mengikuti SKD.

Pakaian untuk tes SKD

Untuk pria, peserta diwajibkan menggunakan pakaian atasan kemeja putih polos dan celana panjang kain berwarna gelap, serta menggunakan sepatu.

Untuk wanita, mengenakan atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap, kerudung gelap polos bagi peserta yang menggunakan, serta menggunakan sepatu.

Waktu kehadiran

Peserta wajib hadir di lokasi dua jam sebelum pelaksanaan SKD di mulai. Bagi peserta yang terlambat hadir, tidak diperkenankan masuk mengikuti SKD.

Dalam sehari, pelaksanaan ujian dibagi menjadi beberapa sesi. Satu sesi SKD diberi waktu selama 90 menit.

Bagi peserta yang ingin mengetahui jadwal ujiannya masing-masing dapat membuka website http://www.bkpsdmd.tanjabtimkab.go.id/

Baca: Klasemen Liga 1 Indonesia 2018 Berubah, Usai Persib Vs Bali United 1-1 dan Persija Vs Barito 3-0

Baca: Jelang Ahok Bebas, 6 Rencana yang Bakal Dilakukan di Luar Penjara

Baca: Sherrin Tharia Harus Jualan Jilbab, Kondisi Keuangan Keluarga setelah Zumi Zola Ditahan KPK

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved