CPNS 2018

CPNS Pemprov Jambi - Jadwal dan Lokasi SKD Pemprov Jambi, Lengkap dengan Persyaratan

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi Ujian SKD CPNS 2018 Provinsi Jambi

Sanksi:

a. Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf [i) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
c. Apabila ditemukan peserta yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
d. Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan dinyatakan gugur.
Lain-lain:

a. Sehubungan terbatasnya tempat parkir, diharapkan peserta ujian tidak
membawa kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.
b. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, peserta ujian agar tidak membawa barang berharga ke lokasi ujian.
Demikian pengumuman ini disampaikan.

Klik link berikut ini daftar 4.276 nama peserta yang bisa mengikuti tes SKD CPNS 2018 Pemprov jambi, lengkap dengan lokasi dan syarat.

https://drive.google.com/file/d/1K_7c72kFbtmBvh8095iSxdsnqYESqEJp/view

(Tribunjambi.com/Suci)

Berita Terkini