Kasus Pembangunan Embung

Sarjono Blak-blakan dalam Persidangan, Laporkan Saksi yang Sampaikan Laporan Palsu

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus embung, dari kanan: Sarjono, Kembar Nainggolan, Jonaita Nasir, Faisal Utama

Perbuatan keempat terdakwa secara primair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: 6 Kabupaten di Jambi Berpotensi Hujan Lebat Hingga Sabtu (20/10). Waspada Dampak Berikut

Baca: VIDEO: Pendaftar Online CPNS Kabupaten Muarojambi Capai 6 000 Peserta

Baca: Angka Dispensasi Pernikahan Dini di Tanjabbar Meningkat, Ini Pesan Untuk Orangtua

Baca: Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Ambil Sumpah 35 Advokat KAI

Secara subsidair, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (24/10/18) mendatang dengan agenda saksi yang meringankan.

Berita Terkini