Pemilu 2019

Penghuni Lapas Banyak Tak Miliki e-KTP, Hak Pilih Diupayakan di TPS Khusus

Penulis: Hendri Dunan
Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Lapas Klas IIB Muara Bulian mengajukan usulan remisi untuk ratusan narapidana.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum di beberapa daerah yang memiliki lembaga pemasyarakatan tetap sediakan TPS khusus. Hak pilih penghuni lapas yang diatur untuk dikembalikan sesuai KTP akan diakomodir menggunakan hak pindah memilih.

Terbitnya Surat Edaran KPU No 887 beberapa waktu lalu mengatur agar para pemilih yang berada dalam lembaga pemasyarakatan dikembalikan ke TPS sesuai alamat yang bersangkutan. Hal ini membuat KPU harus mengatur kembali data DPT tiap kecamatan di masing-masing daerah.

Baca: Warga Desa Pandan Jaya Tanjabtim Tangkap Buaya yang Hendak Memangsa Kambing Tanpa Melukainya

Tidak hanya itu, pengembalian penghuni lapas sesuai KTP tersebut juga menimbulkan persoalan sendiri. Sebab, banyak warga Lapas di Jambi yang tidak memiliki e-KTP dan warga pendatang. Sehingga ini menjadi persoalan tersendiri.

Meski demikian ternyata pihak KPU sudah memiliki solusi untuk persoalan tersebut. Mereka tetap mengeluarkan data DPT Lapas ke alamat masing-masing terlebih dulu. Namun, nanti pada prakteknya mereka tetap akan diupayakan agar bisa memilih di dalam Lapas.

Hal itu diungkapkan oleh Khairuddin, Ketua KPU Tanjab Barat kepada Tribunjambi.com (28/8). Diakuinya bahwa sejak diterbitkannya SE 887 tersebut mereka harus mengeluarkan terlebih dulu pemilih dalam lapas dari mata pilih. Lalu memasukan kembali mereka kedalam mata pilih sesuai alamat yang bersangkutan.

“Untuk sementara ini pemilih yang KTPnya sesuai alamat Lapas IIb Kuala Tungkal hanya ada 4 orang, 3 laki-laki dan 1 perempuan. Selebihnya banyak warga pendatang dan warga desa dan kecamatan lain dan tidak memiliki KTP,” ungkap Khairuddin.

Baca: Silaturahmi Politik, PDIP Bersyukur PKB akan All Out

Baca: KPU Terus Menunggu, Belum Terima Laporan Masyarakat Terkait DCS Bacaleg

Dengan adanya empat pemilih di Lapas pihak KPU Tanjab Barat pun mengaku tetap menyediakan satu TPS khusus dalam Lapas. Nantinya, selain untuk keempat pemilih lapas tersebut, juga akan digunakan untuk penghuni lapas lainnya yang memiliki hak pilih.

“Rata-rata warga lapas ini tidak memiliki KTP. Sehingga sulit bagi kami untuk memasukan mereka kembali setelah dikeluarkan dari pemilih lapas,” kata Khairuddin.

Lantas, Khairuddin sendiri mengaku bahwa untuk memastikan hal tersebut, mereka sudah mendata bersama pihak Dukcapil Tanjab Barat. Dan rata-rata mereka yang berada dalam lapas itu merupakan pendatang.

Selain itu Nurkholis, Ketua KPU Tanjab Timur juga mengutarakan hal serupa. Bahwa mereka tetap mempertahankan satu TPS khusus di dalam Lapas. Meski diakuinya bahwa hanya satu mata pilih yang beralamat sesuai dengan Lapas Narkoba Muara Sabak.

Baca: Mengenal Fajar Wahyuni, Statistisi di BPS Muarojambi yang Berobsesi Buka Sekolah Alam

Baca: GALERI FOTO: Libatkan Warga dan Siswa, Mahasiswa Sendratasik Unja Hibur Masyarakat Kuala Tungkal

Baca: Mashuri Undang Ustaz Abdul Somad pada Pembukaan MTQ Bungo Tingkat Provinsi

“Untuk pemilih lapas hanya satu orang yang memiliki KTP sesuai alamat Lapas. Jadi kita tetap menyediakan satu TPS khusus dalam Lapas,” ungkap Nurkholis.

Dalam Lapas Narkotika Muara Sabak sendiri dikatakan Nurkholis penghuninya sebanyak 383 orang. Setelah didata ternyata yang memiliki KTP Tanjab Timur sebanyak 123 orang. Yang memegang KTP di luar Tanjab Timur sebanyak 260 orang. Dan yang memiliki KTP sesuai alamat Lapas hanya satu orang.

“Mereka yang memiliki KTP dan sudah kita keluarkan dari mata pilih lapas. Tetapi kemungkinan nanti mereka tetap kita upayakan bisa memilih di lapas dalam TPS khusus menggunakan form pemilih khusus. Sebab, banyak penghuni Lapas yang tidak memiliki KTP,” ungkapnya.

Untuk bisa menggunakan form pindah pilih tersebut baru bisa diproses 30 hari sebelum hari pencoblosan. Sedangkan untuk Tanjab Timur sendiri memiliki 11 kecamatan dengan desa kelurahan 93 dan 727 TPS. Pada pleno DPT sebanyak 162.085 dengan pemilih laki-laki 82.688 dan pemilih perempuan 79.397.

Baca: Dulu Dianggap Tak Berharga, Sekarang Udang Rebon Sudah Ada Pengumpulnya di Tungkal Ilir

Baca: Pengumuman CPNS Tak Kunjung Dibuka, Ini Kata BKPSDM

Baca: Bupati Masnah Juga Tinjau Pelebaran Jalan Candi Muarojambi

Baca: Jamal, Napi Lapas Kelas III Sarolangun Kabur.  Diduga saat Pembuatan Jalan Setapak

Hal senada di ungkapkan oleh Muhammad Bisri, Ketua KPU Bungo. Sebelumnya, dalam Lapas IIB Bungo ada dua TPS khusus. Tetapi saat ini hanya disediakan satu TPS khusus. Hal ini dikarenakan hanya ada dua orang pemilih yang memegang KTP sesuai alamat Lapas.

Bisri sendiri mengatakan bahwa kemungkinan penghuni lapas yang lain akan dimasukan dalam daftar pemilih tambahan. Lalu mereka juga akan menyediakan form A5 untuk pemilih lapas. Sehingga mereka tetap bisa memilih meski hak pilih mereka terbatas, seperti hanya bisa memilih Presiden, dan DPD atau DPRD Provinsi dan atau bisa juga memilih DPRD Kabupaten.

Berita Terkini