Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan suap CPNS K2 kabupaten Sarolangun kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Satu di antara saksi, Sudirman selaku kepala BKD turut menjelaskan proses pengangkatan honorer menjadi K2.
Mengenai kasus yang menjerat M Daud, dia tidak terlalu tahu banyak. Sebab, pengakuannya, dia mengenal M Daud sekitar 2016 lalu.
Baca: Ali Siwon Melihat Ada Celah
"Saya baru kenal beliau, sekitar akhir 2016 lalu," kata dia, Rabu (15/8/18) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Namun M Daud sempat menyanggah hal itu.
Dia pun mengaku tidak tahu mengenai kinerja M Daud dan perannya dalam penerimaan honorer yang diangkat menjadi CPNS.
Dalam kesempatan itu, jaksa menghadirkan empat saksi.
Di antaranya, Tabroni Rozali selaku Sekda Sarolangun, Lukman selaku Kepala Dinas Pendidikan Sarolangun, Sudirnan selaku Kepala BKD Sarolangun, dan Ali Murtopo selaku honorer di sebuah SD di Sarolangun.
Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu. Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Tiga Partai Ajukan Gugatan Sengketa
Baca: Melongok Rumah Kolonel Abunjani, Ada Banyak Relief, Ruang Bawah Tanah dan Asa pada Pemerintah
Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.