(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Dalam PP itu jelas, Presiden memiliki waktu sampai 15 hari untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin.
Celakanya, karena PP ini keluar mendekati masa pendaftaran Capres/Cawapres, maka akan sulit bagi Anies untuk bisa memperoleh izin dalam waktu 15 hari tersebut.
Ayat (3) Pasal 29 yang memungkinkan Anies tetap bisa mendaftar meski izin belum keluar, akan sulit dilakukan karena waktunya sangat mepet.
Sebuah sumber menyebutkan, Anies Baswedan tidak memiliki keberanian untuk mundur dari kursi Gubernur DKI Jakarta karena terlalu berisiko.
Baca: Tengah Malam, Prabowo Subianto Lancarkan Lobi-lobiannya ke Ibunda Sandiaga Uno
Karena itulah, pilihan kemudian jatuh kepada Sandiaga Uno yang secara logistik memiliki kemampuan dan dia juga berani mengorbankan kursi empuk Wakil Gubernnur DKI Jakarta.
Dengan demikian, kemunculan Sandiaga Uno dalam hal ini juga ada faktor Jokowi yang meneken PP No 32/2018 dalam waktu mepet menjelang pendaftaran Capres/Cawapres.
Sandiaga Uno akan mengundurkan diri. “Jumat, Sandi akan mundur dan sudah disiapkan penggantinya,” ujar sebuah sumber.
3. Sandiaga Uno Diterima Parpol Koalisi
Alasan paling rasional lainnya ketika Prabowo Subianto harus memilih Sandiaga Uno adalah demi kekompakan parpol koalisi, terutama dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Seperti diketahui, PKS dan PAN adalah partai koalisi yang mengusung Praboso Subianto pada Pilpres 2014 saat berpasangan dengan Hatta Radjasa, Ketua Umum PAN.
Partai Gerindra dalam lima tahun ini pun sangat dekat dengan PKS dan sesekali dengan PAN.
Karena itu, munculnya Partai Demokrat di tengah jalan, sebenarnya sempat mengganggu kemesraan Gerindra-PKS.
Apalagi, calon yang diusung PKS dan direkomendasikan ulama, Salim Al Jufri, tidak diterima oleh Partai Demorkat.
Baca: Live Streaming Timnas U-16 Indonesia Vs Malaysia, Semifinal Piala AFF U-16, Pukul 19.00
Sumber penulis menyebut, PAN dan PKS akhirnya bisa menerima Sandiaga Uno sebagai Cawapres karena pertimbangan rasional juga.
“Kalau mau jujur, calon yang diajukan PAN dan PKS kan juga kesulitan logistik,” ujarnya.
Di samping itu, penentuan Sandiaga Uno sebagai Cawapres Prabowo Subianto juga 'menghancurkan' perhitungan kubu Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi sebelumnya akan menggandeng Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai bakal Cawapres karena yakin bahwa Prabowo akan menggandeng AHY.
Kini, kubu Jokowi harus berpikir keras lagi mencari bakal cawapres untuk mendampingi Jokowi. Apalagi, Sandiaga Uno dinilai cukup dekat dan bisa memikat pemilih wanita.
Dengan tiga alasan rasional tersebut, maka Rabu malam atau Kamis dini hari, Prabowo Subianto telah memutuskan Sandiaga Uno sebagai bakal Cawapres pada Pilpres 2019.
Di samping itu, Sandiaga Uno ternyata juga bisa diterima ulama. "Habib Rizieq sudah tahu kondisinya. UAS tidak mau. Salim tidak diterima partai koalisi lainnya. Sehingga, Habib Rizieq mendukung keputusan Prabowo," ujar sebuah sumber.
Meski demikian, politik itu sangat cair dan dalam politik sesuatu bisa juga berubah secara cepat, jika kemudian muncul kesepakatan baru.
Baca: Resmi Diceraikan, Veronica Tan akan Mendapat Rumah Mewah Ahok yang Jakarta atau Belitung?
Artinya, sampai batas akhir pendaftaran Capres/Cawapres ke KPU pada Jumat (10/8/2018), secara teori masih bisa berubah siapa yang akan menjadi Capres dan Cawapres, meski kemungkinan itu kecil.
Jika Sandiaga Uno mundur dari kursi Wagub DKI, pertanyaan kemudian siapa yang akan menggantikan dan apa pertimbangannya?
Apakah calon itu berasal dari PKS, Partai Gerindra, atau dari partai lain atau bahkan dari non parpol?. (M16/Pro)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hasyim Djojohadikusumo: Malam Ini, Sandiaga Uno Akan Deklarasi sebagai Cawapres Prabowo Subianto
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: