“Dia baru menjanjikan akan melakukan fundraising (penggalaman dana) dari para kader yang katanya militan. Nah, dalam kondisi mepet seperti ini tidak lagi memungkinkan lagi. Sekarang butuh logistik untuk operasional,” ujar sumber penulis yang mengikuti secara detail pencalonan cawapres ini.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memang memiliki logistik yang kuat juga, tetapi partai politik (parpol) lain penyokong Prabowo keberatan.
2. Ganjalan PP Nomor 32 tahun 2018
Sebelum muncul nama Sandiaga Uno, ada nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai alternatif bakal Cawapres.
Bahkan Anies Baswedan juga digadang-gadang menjadi salah satu bakal Capres alternatif jika Prabowo tidak diterima atau berhalangan.
Tetapi, keinginan Anies Baswedan untuk maju sebagai Capres atau Cawapres kemudian terganjal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2018.
PP Nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat, Anggota Dewan Perwakiilan Daerah, Anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permimaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca: Ngintip Harta Kekayaan Jokowi dan Prabowo yang akan Maju Pilpres 2019, Lebih Banyak Siapa?
PP No 32 tahun 2018 ini diteken Presiden Jokowi 18 Juli 2018 dan diundangkan pada 19 Juli 2018 atau hanya 11 hari kerja (15 hari termasuk sabtu dan minggu) sebelum tanggal pendaftaran Capres dan Cawapres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU menetapkan masa pendaftaran Capres dan Cawapres adalah 4 Agustus sampai 10 Agustus 2018.
Sementara, salah satu pasal dalam PP ini menyebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden harus mengajukan izin Kepada Presiden.
Pengajuan dan persetujuan izin oleh Presiden itu dibatasi dalam 15 hari sebelum pendaftaran.
Pasal 29 PP No 32 tahun 2018
Baca: Tabiat Buruk Dipo Latief Dibongkar Nikita Mirzani, Hingga Kejadian 3 Bulan Lalu Terungkap
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin dianggap sudah diberikan.