Terpisah, Direktur Rumah Sakit Sultan Thaha, dr Oktavieni Sp.AN, menjelaskan sebenarnya sebenarnya ada dana untuk pengobatan bagi masyarakat tidak mampu serta tidak mempunyai keluarga di dinas kesehatan.
Namun, kata dia, dana tersebut tidak bisa diklaim jika pasien tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan seperti KTP dan KK.
Hal itu yang terjadi pada SAD, sehingga pihak rumah sakit yang menanggung biaya pengobatan mereka.
"Akhirnya dilimpahkan ke rumah sakit kalau memang masuk sini. Akhirnya, mulai dari ambulans, perawatan hingga operasi, kami semua yang menanggung," ujarnya, Sabtu (4/8).
Selama kepemimpinannya, sejak Maret 2018, pembiayaan SAD ditanggung rumah sakit. Bahkan dokter pun tak dibayar dan semua dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Baca: Akun Instagram Cut Tari & Luna Maya Mendadak Ramai Akibat Kasus Video Lamanya Dipraperadilankan
Jika dahulu ada pendanaan yang disebut dana saving maka syaratnya pun harus melengkapi administrasi.
Diakuinya, tak ada SAD yang menggunakan kartu BPJS. Namun, ada beberapa perangkat desa setempat datang memberikan surat keterangan tidak mampu, dan itupun belum mencukupi.
"Ya, sehingga kami rawat dan masukan kategori SAD pada umumnya," katanya.
Meskipun saat ini masih dibiayai pihak rumah sakit ada harapan agar mereka (SAD) dapat dicover BPJS. Pasalnya di rumah sakit juga memiliki keterbatasan.
"Ke depan memang kita berharap agar mereka sudah dicover BPJS untuk pengobatannya ," tutur dr Oktavieni.
Baca: Misi Rahasia, Tahu-tahu Suami di Pesawat Terbang, Mengungkap Kehidupan Istri Anggota Kopassus
Baca: Ini Prediksi Karier Politik Ahok Usai Bebas dari Penjara, Pengamat Bilang Bakal Moncer pada 2020
Baca: Wajah Tegang Anggota RPKAD di Pesawat, Kisah Pertempuran Vs Teman yang Membelot