Ini Prediksi Karier Politik Ahok Usai Bebas dari Penjara, Pengamat Bilang Bakal 'Moncer' pada 2020
Menurut pengamat politik potensi Ahok berpolitik bukan pada Pilpres atau Pileg 2019. Karier itu akan terbuka lebar pada
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Apa kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok? Dikabarkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas bersyarat pada Agustus 2018.
Banyak yang mengaitkan bebas bersyarat itu berbarengan dengan 'come back'-nya Ahok ke dunia politik.
Menurut pengamat politik Hendri Satrio, potensi Ahok berpolitik bukan pada Pilpres ataupun Pileg 2019. Dia memprediksi karier itu akan terbuka lebar pada 2020.
"Habis 2019, ya. Kalau sekarang sih enggak dahulu. Mungkin nanti 2020, Ahok punya peluang memimpin daerah lagi, kan ada pilkada lagi tuh di 2020, mungkin bisa," ujar Hendri di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Hendri mengatakan apabila ada partai yang bersikukuh memajukan Ahok di Pilpres atau Pileg 2019, itu suatu pilihan berisiko.
"Karena memang case yang dia bawa itu cukup dalam juga berimbas secara politik," ujar Hendri.
Lelaki yang juga analis komunikasi politik Universitas Paramadina itu memperkirakan karier politik Ahok akan diakomodir Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memang terang-terangan mengaku Ahok jadi alasan partai itu berdiri.
"Mungkin nanti ada satu partai yang siap menampung Ahok dan menurut saya tidak ada ruginya menampung Ahok. Mungkin PSI ya. Karena PSI dibuat untuk Ahok," ucap Hendri.
Baca: Diarak 78 Kilometer di Jambi, Ini Rute Kirab Obor Asian Games 2018
Baca: AJI Kota Jambi Kecam Kekerasan Terhadap Suci Annisa Jurnalis Kompas TV
Teka-teki kejutan kebebasan Ahok Agustus 2018
Heboh kebebasan Basuki Tjahaja Purnama pada Agustus ini masih menjadi tanda tanya banyak pihak.
Pasalnya, kebebasan bersyarat terhadap Ahok kini tergantung keluarganya.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat soal usulan pembebasan bersyarat Basuki Tjahaja Purnama kepada pihak keluarga.
Dia menyebut Ahok telah memenuhi ketentuan untuk mengajukan pembebasan bersyarat yang direncanakan Agustus 2018. Namun, syarat pembebasan bersyarat dapat dilakukan jika ada jaminan dari pihak keluarga.
"Sudah memenuhi (syarat pembebasan; red)," kata Utami, saat wawancara di Lapas Kelas 1 Cipinang, Senin (30/7/2018).
Selain itu, kata Utami, beberapa ketentuan pembebasan bersyarat yang telah dipenuhi Ahok, yaitu telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana.