Amunisi Baru Berangus Korupsi - Transaksi Tunai di atas Rp 100 Juta akan Dilarang (Bagian-1)

Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Tapi, tidak semua nilai transaksi tunai harus maksimal Rp 100 juta. Ada 12 jenis transaksi tunai yang nilainya boleh di atas Rp 100 juta. Misalnya, penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji atau pensiun. Kemudian, untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara serta biaya pengobatan (lihat tabel).

Di luar itu, setiap pihak, baik perorangan maupun korporasi, wajib hukumnya menolak transaksi tunai di atas Rp 100 juta. Kalau nekad, ada sanksi administrasi yang sudah menunggu. Yakni, denda dan perjanjian yang memuat transaksi itu batal demi hukum.

Baca: VIDEO: Suku Bunga Naik Nilai Tukar Rupiah Membaik, Pasar Masih Sangat Rentan

Baca: Pertama dalam Sejarah - Gadis Keturunan Malaysia-Indonesia Ikuti Miss Universe di Selandia Baru

Baca: PN Putuskan Aset First Travel Masuk Kantong Negara.  Bagaimana Ganti Rugi Untuk Korban?

Baca: Jangan Pernah Mencoba! Inilah yang Terjadi pada Tubuh Orang yang Gantung Diri

Memang, Yunus Husein, Ketua Tim Penyusun RUU PTUK, bilang, tidak ada sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar aturan main pembatasan transaksi tunai. Ini juga sesuai ketentuan yang berlaku di berbagai negara yang menerapkan pembatasan transaksi tunai.

Untuk sanksi denda bagi yang melakukan transaksi tunai di atas Rp 100 juta, pemerintah masih menggodok besarannya. “Kalau di Italia, nominal sanksi administrasi (denda) tidak lebih dari 40% dari nilai transaksi tunai yang dilanggar. Sementara di Slovakia, tidak lebih dari € 150.000,” sebut Yunus.

Sanksi itu kelak berlaku juga bagi pejabat umum, seperti notaris dan pejabat lelang. Karena itu, pejabat umum wajib menolak pembuatan akta yang memuat transaksi uang kartal lebih dari Rp 100 juta.

Untuk membantu mencegah transaksi tunai melebihi Rp 100 juta, RUU PTUK memerintahkan setiap orang yang mengetahui ada transaksi tunai yang melanggar ketentuan, wajib melaporkan pelanggaran itu kepada  PPATK, baik secara lisan maupun tertulis.

PPATK yang menjalankan fungsi pengawasan akan menetapkan dan membuat daftar orang tercela. Mereka juga bakal memberikan penghargaan atau insentif kepada setiap orang untuk mendorong kepatuhan transaksi nontunai.

Meski membolehkan transaksi tunai di atas Rp 100 juta untuk pembayaran tertentu, tetap ada syaratnya. Penyedia jasa keuangan (PJK) wajib meminta informasi mengenai identitas diri, sumber dana, tujuan transaksi, dan dokumen pendukung dari setiap orang yang bertransaksi di atas Rp 100 juta.

PJK wajib mengetahui setiap orang yang melakukan transaksi tunai tersebut, apakah bertindak untuk diri sendiri atau nama orang lain. Yang masuk dalam lingkup PJK adalah, bank serta penyelenggara pos, alat pembayaran dengan menggunakan kartu, dan transfer dana, juga yang menyelenggarakan jasa pembayaran lainnya.

Jika setiap orang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan informasi yang benar yang diminta, PJK berhak menolak transaksi tersebut. Begitu juga kalau PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan setiap orang. Selanjutnya, PJK melaporkan transaksi itu ke PPATK sebagai transaksi keuangan mencurigakan.

Nah, BI yang akan mengawasi PJK yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran. Bank sentral bisa menjatuhkan sanksi administratif atas PJK yang melanggar ketentuan itu. “Dalam melakukan pengawasan, BI maupun PPATK wajib berkoordinasi, bersinergi, dan bekerjasama,” ucap Yunus.

Apalagi, PPATK juga punya wewenang melakukan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap PJK yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Memang, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menuturkan, bank dan PJK lain perlu mengetahui profil nasabahnya. “Misalnya, si nasabah selama ini transaksi hanya Rp 10 juta, tiba-tiba Rp 100 juta, ini bisa ditanya. Atau, dia keteng Rp 20 juta tapi lima kali sehari, ini juga bisa ditanya,” tutur Erwin.

Masih alot

Mengingat kelahiran undang-undang yang mengatur pembatasan transaksi tunai sangat mendesak, Kiagus berharap, pemerintah segera membahas RUU PTUK dengan DPR.

Halaman
1234
Tags:

Berita Terkini