Amunisi Baru Berangus Korupsi - Transaksi Tunai di atas Rp 100 Juta akan Dilarang (Bagian-1)

Editor: Fifi Suryani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pasal 6 ayat 1
Pejabat umum wajib menolak pembuatan akta yang memuat transaksi uang kartal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 6 ayat 2
Pejabat umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Perjanjian yang memuat transaksi uang kartal yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Pasal 9 ayat 1
Transaksi uang kartal yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi transaksi:
a. Transaksi uang kartal yang dilakukan oleh penyelenggara jasa keuangan (PJK) dengan pemerintah dan bank sentral.
b. Transaksi uang kartal antar-PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing.
c. Transaksi uang kartal untuk penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji atau pensiun.
d. Transaksi uang kartal untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara.
e. Transaksi uang kartal untuk melaksanakan putusan pengadilan.
f.  Transaksi uang kartal untuk kegiatan pengolahan uang.
g. Transaksi uang kartal untuk biaya pengobatan.
h. Transaksi uang kartal untuk penanggulangan bencana alam.
i.   Transaksi uang kartal untuk pelaksanaan penegakan hukum.
j.   Transaksi uang kartal untuk penempatan atau penyetoran ke PJK.
k.  Transaksi uang kartal untuk penjualan dan pembelian mata uang asing.
l.   Transaksi uang kartal yang dilakukan di daerah yang belum tersedia PJK atau sudah tersedia PJK namun belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.

Pasal 10 ayat 1
PJK wajib meminta informasi mengenai identitas diri, sumber dana, tujuan transaksi, dan dokumen pendukung dari setiap orang yang melakukan transaksi uang kartal yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Pasal 10 ayat 2
PJK sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) wajib mengetahui, bahwa setiap orang yang melakukan transaksi uang kartal yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama orang lain.

Pasal 11 ayat 1
Dalam hal setiap orang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan informasi yang benar yang diminta oleh PJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh setiap orang, PJK wajib:
a. menolak transaksi uang kartal tersebut; dan
b. melaporkan transaksi uang kartal tersebut kepada PPATK sebagai transaksi keuangan mencurigakan.

Pasal 14  
Pengawasan atas UU PTUK dilakukan oleh BI, kecuali dalam rangka untuk mencegah dan memberantas TPPU dilakukan oleh PPATK. Lingkup pengawasan antara lain penetapan regulasi, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi.

Pasal 18
Untuk mendukung implementasi PTUK, setiap pembawaan uang kertas asing  (UKA) ke dalam dan atau ke luar daerah pabean Indonesia harus mendapat izin dari BI.

Sumber: RUU PTUK

◆ Analisis Dahulu Sebelum Menolak Transaksi Tunai Nasabah

Kelak, perbankan punya pekerjaan tambahan, seiring rencana pemerintah membatasi transaksi dengan menggunakan uang tunai. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) yang masih tahap penggodokan, maksimal transaksi yang boleh menggunakan uang tunai adalah sebesar Rp 100 juta.

Nah, demi memuluskan penerapan aturan main ini, pemerintah juga menuntut peran aktif penyedia jasa keuangan (PJK) termasuk perbankan. Sebab, transaksi tunai di atas Rp 100 juta masih boleh untuk pembayaran tertentu, tetapi ada syaratnya.

RUU PTUK menyebutkan, PJK wajib meminta informasi mengenai identitas diri, sumber dana, tujuan transaksi, dan dokumen pendukung dari setiap orang yang bertransaksi tunai di atas Rp 100 juta. Mereka harus mengetahui setiap orang yang melakukan transaksi tunai tersebut, apakah bertindak untuk diri sendiri atau atas nama orang lain.

Jika setiap orang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, PJK berhak menolak transaksi itu. Begitu juga kalau PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan setiap orang. Bank Indonesia (BI) bisa menjatuhkan sanksi administratif atas PJK yang melanggar ketentuan itu.

Santoso, Direktur Bank Central Asia (BCA), mengatakan, selama ini bank memang sudah diwajibkan untuk memberikan laporan terhadap setiap transaksi yang diminta oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Hanya bedanya, dalam RUU yang saat ini lagi disusun batasannya Rp 100 juta. Kalau yang sekarang lebih dari itu,” ujarnya.

Soal wewenang menolak transaksi yang diduga mencurigakan, menurut Santoso, selama ini perbankan hanya wajib melaporkannya saja tapi tidak menolak transaksi.

Sebab, dia bilang, bank tidak bisa langsung memutuskan menolak transaksi nasabah. “Sebelum sampai ke situ, tentu kami harus analisis dulu profil nasabah seperti apa,” katanya.

Kendati banyak ketentuan baru yang menuntut peran lebih bank dalam pembatasan transaksi tunai, Santoso melihat, rencana kebijakan itu akan membawa dampak positif kepada industri perbankan di tanah air. “Pemberlakuan aturan tersebut akan meningkatkan transaksi nontunai,” imbuh dia.

Santoso berpendapat, tidak mudah mewujudkan less cash society atawa masyarakat yang menggunakan instrumen nontunai dalam kegiatan ekonominya, terutama di daerah pedesaan. “Tapi, dengan RUU ini bisa mendorong ke arah sana,” ucapnya.

Lani Darmawan, Direktur Bisnis Konsumer Bank CIMB Niaga, juga punya pandangan yang sama. Saat ini, nasabah CIMB Niaga sudah melakukan 93% transaksi di luar kantor cabang atau secara elektronik. Bahkan, untuk nasabah ritel mencapai 98% atau bertambah 3% dari tahun sebelumnya.

Bagi bank, pembatasan transaksi tunai juga bagus dari sisi biaya operasional yang bakal lebih efisien. Soalnya, biaya transaksi elektronik jauh lebih murah dibanding transaksi via cabang.

Yang jelas, Lani menambahkan, aturan main tersebut akan menghasilkan peralihan dari tunai ke nontunai. Sekarang, persentase transaksi nontunai CIMB Niaga sudah lumayan tinggi, diharapkan bisa naik 2% lagi.           

Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Laporan Utama Tabloid KONTAN edisi  30 April - 6 Mei 2018. 

Tags:

Berita Terkini