TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Dinas Dukcapail Batanghari kesulitan dalam melakukan penerbitan akta kelahiran anak, pasalnya masih banyak orangtua yang tidak memiliki buku nikah sebagai syarat pembuatan akta.
Akta kelahiran saat ini sangat dibutuhkan bagi setiap keluarga, terutama dalam mengurus masakah kependudukan dan urusan administrasi resmi lainnya. Dukcapi Kabupaten Batanghari masih temukan kendala dalam penerbitan akta tersebut.
Baca: Spesialis Congkel Jok Motor Beraksi di Merangin, Rp 48 Juta Uang Quraisin Berpindahtangan
"Untuk kendala kita dalam penerbitan akta kekahiran, satu diantaranya terkait tidak adanya buku nikah orang tua anak tersebut. Padahal buku tersebut menjadi syarat pembuatan akta kekahiran," Ujar Kepala Dinas Dukcapil Batanghari, Ade Febriandi, Jumat (13/4).
Dikataknnya pula, penerbitan akta kelahiran di Batanghari banyak terbentur oleh isbat nikah, pasalnya banyak orang tua dari anak yang tidak memiliki buku nikah. Satu diantaranya disebabkan banyak orang tua yang menikah hanya dari penghulu saja sehingga tidak tercatat secara resmi di Kemenag terkait.
"Secara agama mereka sah resmi menikah, namun secara negara pernikahan mereka belum tercatat. Karena mereka hanya menikah di penghulu sehingga buku nikah tidak bisa dikekuarkan oleh Kemenag," Jelasnya.
Bagi orang tua yang tidak memiliki buku nikah tidak bisa mengurus akte kekahiran anaknya dan solusinya harus mencatatkan pernikahan mereka dengan bukti buku nikah tadi.
Baca: GALERI FOTO & VIDEO: WOW! Sotong Seukuran Tubuh Manusia Bikin Gempar. Tertangkap di Perairan. . .
Baca: Sampai Triwulan Ke 2, Baru Dua Desa di Tanjabtim Cairkan Dana Desa
"Meskipun demikian kita bisa menerbitkan akta kelahiran tanpa buku nikah, namun pada akta tersebut satatus anak tadi hanya anak ibu tanpa nama ayah. Karena tidak memiliki buku nikah tadi, sesuai Permendagri No 9 tahun 2016, terkait percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, " Jelas Ade.
Meskipun, dikatakannya pula untuk target penerbitan akta kelahiran di Batanghari sudah melebihi target pada tahun sebelumnnya terhitung pada setiap semesternya.
Untuk solusi yang dilakukan, Dukcapil dalam meningkatkan penerbitan akta kelahiran tersebut, yang telah dilakukan pada tahun lalu diantaranya dengan menggaet sasaran pendidikan langsung bekerja sama dengan dinas pendidikan, Kemenkeu dan Kemendiknas dengan cara setiap anak didik wajib memiliki akta kelahiran atau dengan menggunakan data (Dakodik).
"Kenapa mereka butuh ini, daftar biodata perseta didik (DAKODIK). Karena dengan adanya akta disetiap siswa tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk menerbitkan dana BOS dan Ijazah anak yang bersangkutan," jelasnya.
Baca: Kelihatannya Memang Keren, Tapi Ini Risiko Pengguna Implan Payudara Silikon
Baca: Sukseskan Ujian Nasional, SMPN 1 Kota Jambi Siapkan 123 Komputer