Alokasi Dana Desa
Sampai Triwulan Ke 2, Baru Dua Desa di Tanjabtim Cairkan Dana Desa
Hingga memasuki triwulan ke-dua tahun 2018, dari 73 desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, baru ada dua desa yang
Penulis: Zulkipli | Editor: Fifi Suryani
Laporan Warawan Tribun Jambi, Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Hingga memasuki triwulan ke-dua tahun 2018, dari 73 desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, baru ada dua desa yang sudah mencairkan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2018.
Desa itu adalah, Desa Sidomukti dan desa Pandan Makmur, sementara desa lainya saat ini masih dalam tahap Yudicial Review dari Inspektorat, setelah itu baru disampaikan ke dinas PMD untuk dicek dan dilaporkan ke Keuangan.
Sesuai aturan, seharusnya dana desa tahap pertama dicairkan pada bulan Januari hingga Maret kemarin.
Baca: WOW! Warga Simpang Kawat Jambi Ini Raih Grand Prize Panen Hadiah Simpedes BRI Semester II 2017
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Safaruddin, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, kondisi tersebut diakibatkan adanya perubahan aturan tahapan pencairan dana desa, dulu dicairkan dalam dua tahap sementara pada pada tahun ini dicaikan dalam tiga tahap.
"Nah, surat adanya perubahan ketentuan itu sampai ke kami itu, baru sampai pada bulan satu kemarin, sehingga desa-desa yang telah menyusun APBDes harus merubah kembali," kata Safaruddin, pada Jumat (13/4).
Dilanjutkan Safaraddin, meskipun demikinan berkaitan dengan kendala-kendala teknis lainya tidak ada masalah, tinggal mereka menyampaikan kelengkapan bahan kepada Dinas PMD.
"Saya sudah turun langsung ke beberapa ke Camatan, terkait teknis dan syarat tidak ada kendala, memang hanya menunggu hasil Yudicial Review dari Inspektorat," kata Safaruddin.
Adapun persyaratan pencairan Dana Desa tahap pertama ini diantaranya adalah, RKPDes, Peraturan Desa Terkait Apbdes, dan peraturan Kepala desa terkait APBDes.
Baca: Sukseskan Ujian Nasional, SMPN 1 Kota Jambi Siapkan 123 Komputer
Baca: Rangkai Huruf Alfamart, Anda Akan Dapat Rp 20 Juta
"Sebenarnya, perubahan aturan pencairan ini bisa menguntungkan pihak desa apabila tepat waktu dari sisi perancanaan. Jika laporan tahun 2017 kita selesai paling minimal 75 persen, maka pemerintah pusat akan transfer uang pada bulan Januari," pungkas Safaruddin.