Pilkada Merangin 2018

Panwaslu Merangin Buka Posko Pengaduan, Cek di Daftar Pemilih, Bila Nama Tak Ada, Adukan

Penulis: Herupitra
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Merangin membuka posko pengaduan daftar pemilih. Hal itu untuk memastikan hak pilih masyarakat terdaftar di daftar pemilih.

Ketua Panwaslu Merangin, Alber Trisman ditemui kemarin, menyampaikan pentingnya membuka posko pengaduan ini untuk memberikan jaminan perlindungan hak asasi kepada setiap WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Maka dari itu kita mengimbau kepada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, agar melakukan kroscek daftar pemilih sementara yang telah diumumkan KPU. Jika tidak terdaftar yang bersangkutan dapat melaporkan ke Panwascam di masing-masing daerah,” ujar Alber.

Pihaknya lanjut Alber juga mengimbau, agar masyarakat dapat melaporkan ke Panwascam setempat bila menemukan ada WNI yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Namun masih terdaftar di dalam daftar pemilih kiranya melaporkan temuan ini ke pihak Panwas.

“Seperti WNI yang beralih status dari sipil ke TNI/Polri, meninggal dunia atau dipastikan yang bersangkutan bukan penduduk daerah setempat serta belum berumur 17 tahun dan atau belum menikah,” jelasnya.

Katanya, posko pengaduan daftar pemilih ini sebenarnya sudah dibuka sejak 28 Maret lalu. Selain di buka di tingkat kecamatan di 24 kecamatan melalui Panwascam juga dibuka di tingkat Panwaslu Kabupaten Merangin.(*)

Berita Terkini