Tipu Banyak Masjid dengan Mengaku Mualaf, Pria ini Juga Culik & Cabuli Seorang Remaja Selama Setahun

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MFW ditangkap karena penipuan dan penculikan disertai pencabulan, Kamis (22/2/2018). Si tersangka juga menjadi soratan karena menyerang ustaz di Tambun Utara, Bekasi.

Terkait tindakannya menculik dan melakukan pencabulan, tersangka terjerat dengan Pasal 82 dan 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Setyo Adi Nugroho)

Baca: Akhirnya Terungkap! Banyak yang Penasaran Alasan yang Membuat Nila Sepakat Damai Dengan Bu Dendy

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul ‘Remaja Ini Diculik Selama Setahun, Bagaimana Kisahnya?’

Berita Terkini