Terkait tindakannya menculik dan melakukan pencabulan, tersangka terjerat dengan Pasal 82 dan 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Setyo Adi Nugroho)
Baca: Akhirnya Terungkap! Banyak yang Penasaran Alasan yang Membuat Nila Sepakat Damai Dengan Bu Dendy
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul ‘Remaja Ini Diculik Selama Setahun, Bagaimana Kisahnya?’