Wanita 17 Tahun Digilir 3 Pemuda Sampai Hamil 6 Bulan, Bingung Siapa yang Bertanggungjawab?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Perbuatan persetubuhan ternyata belum berhenti.

Setelah Abdul Rohman dan Andi bisa mengauli korban, Abdul Mutolib ikut-ikutan juga.

Dia melampiskan nafsu seksnya dengan korban.

Baca: Dalam Pengaruh Narkoba, Dedi Bakar Rumah Orang Tuanya. Sekarang Begini Kondisinya

Seakan puas bisa menggauli korban secara sendiri-sendiri, ketiga pemuda itu 'bersepakat' bertemu dan mengajak berhubungan seks dengan korban secara barengan.

Ketiga pemuda itu bergantian menyetubuhi korban pada suatu malam di bulan Juni 2017.

"Semua perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah majikan korban saat keluar. Perbuatan dilakukan secara berulang-ulang hinga korban sekarang hamil enam bulan padahal korban masih berada di bawah umur (17 tahun)," tutur Rasyad.

Karena hamil, keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Wiyung.

Baca: Menyedihkan! Usai Dituduh Mesum, Ditelanjangi dan Diarak, Begini Nasib Korban Persekusi Tangerang

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wiyung pun memburu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

"Kami sempat kesulitan menemukan pelaku, karena kerjanya sudah pindah. Tapi akhirnya bisa bisa ditemukan di proyek renovasi rumah di Kenjeran," terang Rasyad.

Andi mengaku, dirinya dan teman-temannya kerap dipancing korban. Setiap jemur pakaian di lantai dua, korban sering menggangu dan menggodanya.

"Dia (SL) setiap bertemu memancing-mancing, sehingga saya dan teman tergoda. Saya berhubungan badan sampai lima kali, kemudan yang lainnya ada yang empat dan tiga kali," tutur Andi sambil menundukan kepalanya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 76 d Jo 81 UUR1 No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UUR1 No. 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. (Surya/Fatkul Alamy)

Berita Terkini