Menyedihkan! Usai Dituduh Mesum, Ditelanjangi dan Diarak, Begini Nasib Korban Persekusi Tangerang

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, perempuan yang diarak dan ditelanjangi ketua RT dan warga mengalami

Editor: rida
kolase youtube
Sebuah video pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tengah beradegan mesum, berededar di jejaring media sosial, Youtube, Selasa (7/11/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM- Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, perempuan yang diarak dan ditelanjangi ketua RT dan warga mengalami trauma mendalam.

MA, inisial perempuan itu, tidak mau keluar rumah dan menolak bertemu dengan siapa pun.

"Masih trauma, enggak mau bertemu siapa-siapa," ujar Sabilul saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2017).

Sabilul mengatakan, saat ini MA ditempatkan di safe house. MA didampingi tim psikiater hingga kondisi kejiwaanya kembali normal.

"Kami dampingi terus, ya. Kami datangkan psikiater untuk mengobati traumanya itu. Sebab, kan, dia sampai enggak mau bertemu orang juga, berat itu," kata Sabilul.

Baca: Keberatan Divonis 1,5 tahun, Besok Buni Yani Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Baca: Tidak Masalah Kritikan di Medsos, Anies Baswedan Sekarang Justru Merasa Dipuji Habis-habisan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.

G adalah Ketua RW 003 dan T merupakan Ketua RT 007 Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca: Setnov Tak Kunjung Ditemukan, KPK Berharap Ada Itikad Baik

Baca: Istri Setya Novanto Cuma Ditemani ART Saat KPK Melakukan Penggeledahan. Papa Mana?

Menurut Sabilul, T merupakan orang pertama yang menggerebek dan memobilisasi massa.

Sabilul menambahkan, G selaku ketua RW diduga terlibat menganiaya R dan MA.

Dia melakukan itu beserta empat pelaku lain.

"Perannya ini yang mengikat, kan, ada di video itu yang memegang tangan perempuan itu, ada peran juga yang memegang, ada yang memukul, ada yang ikut membuka pakaian," kata Sabilul.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved