Advertorial
Fatwa MUI Kuatkan Langkah BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan Berbasis Syariah
MUI resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Kete
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
BPJS Ketenagakerjaan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Top 7 Jambi 17/10/2025, Nyaris Jadi Malam Berdarah di Muaro Jambi
Baca juga: Gegera Dua Dokter Adu Jotos Rebutan Perawat Muda Cantik, Satu Orang Berakhir Masuk ICU
Baca juga: Warga Resah, DPRD Kota Jambi Temukan Gudang Minyak Ilegal di Kenali Besar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/17102025-bpjs2.jpg)