Advertorial

Fatwa MUI Kuatkan Langkah BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan Berbasis Syariah

MUI resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Kete

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
BPJS Ketenagakerjaan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah. 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Top 7 Jambi 17/10/2025, Nyaris Jadi Malam Berdarah di Muaro Jambi

Baca juga: Gegera Dua Dokter Adu Jotos Rebutan Perawat Muda Cantik, Satu Orang Berakhir Masuk ICU

Baca juga: Warga Resah, DPRD Kota Jambi Temukan Gudang Minyak Ilegal di Kenali Besar

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved