Berita Muaro Jambi

Tiga Polisi di Muaro Jambi Dipecat karena Perkara Pembunuhan hingga Narkoba

Tiga orang anggota Polres Muaro Jambi kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan.

Penulis: Muzakkir | Editor: Mareza Sutan AJ
Ist
PTDH - Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga oknum polisi Polres Muaro Jambi, Selasa (26/8/2025). 

Terdakwa yang dimaksud adalah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sengeti yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Roro Endang Dewi Nugraheni dengan anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan, terlebih dahulu membacakan poin-poin penting dari surat putusan.

Isi pembacaan mencakup hasil pemeriksaan penyidik, keterangan saksi, terdakwa, hingga tim medis.

Dalam amar putusan, hakim menyebut hasil pemeriksaan medis menemukan tujuh luka di leher korban, memar pada bagian kepala, patah batang otak akibat benturan keras, serta perdarahan hebat di seluruh kepala.

Kondisi ini mengakibatkan korban meninggal dunia sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 15 tahun terhadap kedua oknum polisi tersebut.

Jaksa menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana dakwaan primair.

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger, membenarkan bahwa JPU menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun.

"Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," ujar Anger.

Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, serta menetapkan keduanya tetap ditahan.

"Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika seorang pemuda bernama Ragil Alfarizi (20) diamankan anggota Polsek Kumpeh terkait dugaan pencurian.

Namun, beberapa jam setelah ditahan, ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung menggunakan ikat pinggang.

Hasil penyelidikan Polda Jambi menyatakan Ragil tidak meninggal karena gantung diri, melainkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Bin Lukman Hamli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved