Ratusan Warga Kepung PLTA Kerinci

Mereka 'tak Boleh Ganggu' Proyek PLTA Kerinci usai Teken Surat demi Bebaskan Tujuh Warga

Warga tak boleh melakukan tindakan melawan hukum ataupun aksi yang bisa mengganggu pembangunan maupun operasional perusahaan dalam proyek PLTA Kerinci

Penulis: Herupitra | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Herupitra
PROYEK PLTA KERINCI - Alat berat digunakan untuk melanjutkan proyek PLTA Kerinci. Sejumlah warga sempat mengutarakan penolakan dan melakukan aksi massa. Tujuh orang diamankan. Kini, mereka telah bebas setelah sejumlah warga menandatangani surat pernyataan pada Minggu (24/8/2025). 

“Asumsinya, Rp5 miliar dibagi ke dua desa, jadi per-KK dapat Rp5 juta. Namun, data yang ada menunjukkan penerima dan penolak mencapai 1.117 KK, sementara jumlah KK di dua desa hanya 937 KK,” jelas warga tersebut.

Respons Bupati Kerinci

Menanggapi penolakan warga, Bupati Monadi menyebut sebagian masyarakat tidak puas dengan nominal ganti rugi yang ditawarkan.

“Mereka tak terima ganti rugi Rp5 juta, tetapi meminta Rp300 juta per KK, tetapi pihak perusahaan tidak menyanggupi,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada 625 KK yang menerima ganti rugi, terdiri dari 279 KK di Desa Pulau Pandan dan 346 KK di Desa Karang Pandan.

Persoalan ini sudah dibahas bersama Tim Terpadu yang melibatkan Pemda, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan, namun belum ada kesepakatan final.

Situasi itu pula yang memicu kericuhan beberapa waktu lalu.

“Jadi, ini kan obyek vital nasional, dan kita putuskan pembukaan pintu air untuk PLTA, kemudian yang tidak terima ganti rugi Rp5 juta demo, dan terjadi bentrokan,” ungkap Monadi.

 

Sebagian artikel ini disadur dari Kompas.com berjudul "Bupati jadi Jaminan, 7 Pedemo Penolakan PLTA di Kerinci Dilepas"

 

Baca juga: Lirih Anak Lima Tahun usai Dapati Ibu Hilang Nyawa di Tangan Ayah: Nek, Mamakku Dibunuh

Baca juga: Anjing Liar Gigit 11 Warga Dua Malam Beruntun hingga Ada yang Hilang Jari

Baca juga: Pilu Lansia 80 Tahun Hidup Sendiri di Gubuk Reyot tanpa Pernah Dapat Bansos

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved