Berita Regional

Penangkapan Bripda Alvian dan Harapan Hukuman Mati dari Keluarga Pacar yang Ia Habisi

Keluarga Putri Apriyani korban pembunuhan yang diduga dilakukan Bripda Alvian Maulana Sinaga berharap pelaku dihukum mati.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJabar.id/Handika Rahman
KOLASE - Kolase Bripda Alvian Maulana Sinaga dan foto korban yang ditunjukkan pihak keluarga. Bripda Alvian diduga membunuh korban yang merupakan kekasihnya sebelum perempuan itu ditemukan dalam kondisi terbakar, Sabtu (9/8/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anggota polisi aktif, Bripda Alvian Maulana Sinaga, ditangkap setelah diduga membunuh kekasihnya, Putri Apriyani, di sebuah kamar kos di Indramayu.

Kasus ini menimbulkan dugaan adanya pembunuhan berencana karena korban ditemukan tewas dengan luka bakar di bagian wajah dan rambut.

Dengan adanya bukti rekaman CCTV dan transaksi keuangan yang mencurigakan, Bripda Alvian terancam dijerat Pasal 340 KUHP yang memungkinkan hukuman mati.

Peristiwa ini bukan hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga mengguncang institusi Polri dan menimbulkan desakan keadilan dari keluarga korban.

Awal Mula Kasus Putri Apriyani

Putri Apriyani (21), warga Indramayu, ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di kamar kosnya di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Tubuh korban terlihat gosong di bagian wajah dan rambut, namun pakaiannya masih utuh.

Hal tersebut memunculkan dugaan bahwa api dinyalakan setelah korban meninggal.

Ayah korban, Karja (48), mengaku sangat terpukul saat melihat kondisi anaknya dalam proses autopsi.

Ia mendesak polisi agar segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan.

Polres Indramayu bersama tim Inafis serta Labfor melakukan penyelidikan.

Hasil otopsi menunjukkan penyebab utama kematian adalah kehabisan napas, bukan luka bakar.

Fakta baru terungkap saat kuasa hukum keluarga, Toni RM, menyampaikan bahwa kekasih korban adalah seorang polisi aktif bernama Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Hubungan keduanya cukup dekat, bahkan disebut sudah lama berpacaran.

Dugaan mengarah kepadanya setelah polisi menemukan bukti transfer dari rekening korban ke rekening pelaku serta rekaman CCTV yang memperlihatkan Alvian datang ke kos korban sebelum kejadian.

Seragam dinas polisi milik Alvian juga ditemukan di lokasi.

Setelah sempat melarikan diri, ia akhirnya ditangkap di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.

Motif pembunuhan diduga terkait uang. Ibu korban yang bekerja sebagai TKW di Hong Kong mengirim Rp37 juta ke rekening Putri, dan sekitar Rp32 juta di antaranya berpindah ke rekening Bripda Alvian.

Penangkapan di NTB

Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap AMS, oknum polisi yang diduga membunuh Putri, di NTB pada Sabtu (23/8/2025).

Aksi penangkapan yang berlangsung dramatis itu sempat terekam ponsel dan viral di media sosial.

Dalam video terlihat polisi berpakaian preman mengejar seorang pria yang kemudian berhasil diamankan aparat bersenjata.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, membenarkan penangkapan tersebut.

“Yang sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, bahkan sujud syukur setelah penangkapan Alvian berhasil dilakukan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut memberikan apresiasi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim Polres Indramayu yang telah dengan waktu yang tidak terlalu lama melakukan pengungkapan dan penangkapan oleh oknum mantan anggota polisi bernama Alvian,” ujarnya dalam sebuah video di akun Instagram pribadinya.

Dedi menegaskan, meskipun pelaku adalah oknum mantan anggota polisi, institusi tetap terbuka dalam penanganan kasus.

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Semoga almarhumah diterima iman islamnya, diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat yang layak di sisi Allah SWT,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Berat untuk Bripda Alvian

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menegaskan pihaknya berharap Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dijatuhi hukuman mati.

“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga masih menunggu konferensi pers resmi dari kepolisian, namun tetap memberikan apresiasi kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, dan tim penyidik atas kerja cepat mereka.

Menurut Toni, dugaan pembunuhan berencana semakin kuat karena adanya bukti rekaman CCTV, transfer uang, serta kesaksian saksi sekitar kos.

“Terlihat dari rekaman CCTV di mana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB.

"Saat keluar pukul 5.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” ujarnya.

Ia juga menambahkan dugaan waktu eksekusi berdasarkan rekaman CCTV lainnya.

“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 05.30 WIB saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh.

"Kemudian keluar lagi pukul 08.00 WIB terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar.

"Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” jelasnya.

Toni menegaskan keluarga ingin agar Alvian dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati.

"Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup,” ujarnya.

Analisis Pasal

Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Unsur penting pasal ini:

- Pelaku (“barang siapa”),

- Sengaja,

- Dengan perencanaan terlebih dahulu,

- Merampas nyawa orang lain.

- Perencanaan menjadi pembeda utama dengan pembunuhan biasa.

Pasal 338 KUHP – Pembunuhan Biasa
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Unsur pasal ini:

- Pelaku,

- Sengaja,

- Merampas nyawa orang lain, tanpa adanya perencanaan.

- Tidak ada unsur perencanaan. Biasanya terjadi secara spontan, impulsif, atau dalam situasi emosional.

Perbedaan Utama Pasal 338 vs 340 KUHP

Pasal 338 KUHP

  • Jenis Pembunuhan

Biasa

  • Unsur Perencanaan

Tidak ada

  • Ancaman Hukuman

Maksimal 15 tahun penjara

  • Contoh Kasus

Emosi sesaat, pertengkaran spontan

Pasal 340 KUHP

  • Jenis Pembunuhan

Berencana

  • Unsur Perencanaan

Ada, dilakukan dengan tenang dan terencana

  • Ancaman Hukuman

Hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun

  • Contoh Kasus

Pembunuhan dengan persiapan, motif kuat

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Bripda Alvian, Polisi yang Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Terancam Hukuman Mati

 

Baca juga: Ironi GOR Kota Baru Jambi yang tak Layak tapi Masyarakat Harus Terima

Baca juga: Lirih Anak Lima Tahun usai Dapati Ibu Hilang Nyawa di Tangan Ayah: Nek, Mamakku Dibunuh

Baca juga: Polisi Bilang Rekaman CCTV Sekitar TKP Tabrak Lari di Mayang Jambi tak Sampai ke Jalan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved