BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan, Simak Cara Cek Tarif?

Rencana pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan kenaikan tarif iuran pada tahun 2026 mendatang.

Rencana pemerintah itu tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Adapun penjelasan kenaikan tersebut dijelaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, tujuan dari penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut adalah menjaga keberlanjutan program.

Dikatakan Sri Mulyani, keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat tergantung pada manfaat yang diberikan.

“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025) dikutip dari Antara.

“Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” ucapnya.

Dia menyampaikan, dengan adanya penyesuaian tarif iuran tersebut, maka jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga bisa ditingkatkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Gelar Rekonsiliasi IW Komponen Jasa Medis dengan Puskesmas se-Tanjabtim

Baca juga: Siapa Sebenarnya Silvia Rinita Harefa? Namanya Disebut Usai Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

Baca juga: KKB Papua Bakar Bendera Merah Putih, TPNPB-OPM Sebut Simbol Penolakan Penjajahan Indonesia

“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” kata Menkeu.

Keputusan lebih lanjut terkait wacana penyesuaian tarif tersebut, kata Sri Mulyani, akan didiskusikan bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berikut Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan 2025

1. Unduh aplikasi Mobile JKN

2. Pada halaman utama, klik Menu Lainnya

3. Setelah itu, klik "Info Iuran"

4. Anda nantinya akan melihat besaran iuran yang belum maupun sudah dibayarkan

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sebuah badan hukum publik di Indonesia yang bertanggung jawab menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Memberikan perlindungan finansial dan jaminan akses kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia melalui sistem asuransi sosial dan gotong royong. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Gandeng Jasa Raharja Dirlantas Mantapkan Koordinasi Layanan Kecelakaan Kerja

Baca juga: Terungkap Niat Noel Ingin Renovasi Rumah Pribadi dari Hasil Korupsi, Sultan Irvian Bobby Setor Rp3 M

Program ini bertujuan agar masyarakat tidak terbebani biaya pengobatan yang tinggi dengan menyediakan layanan kesehatan dasar. 

Tujuan dan Fungsi BPJS Kesehatan:

Menyelenggarakan JKN:

BPJS Kesehatan dibentuk untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. 

Memberikan Jaminan Kesehatan:

Menyediakan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. 

Melalui Asuransi Sosial:

JKN dijalankan melalui mekanisme asuransi sosial, di mana peserta membayar iuran bulanan untuk mendapatkan layanan kesehatan. 

Mewujudkan Gotong Royong:

Sistem ini didasarkan pada prinsip gotong royong, di mana yang sehat membantu yang sakit untuk membiayai pengobatan, menciptakan solidaritas sosial. 
Manfaat dan Cakupan Program

Cakupan Komprehensif:

Program ini menanggung berbagai kebutuhan kesehatan, mulai dari konsultasi, obat-obatan, rawat jalan, hingga rawat inap. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Gandeng Jasa Raharja Dirlantas Mantapkan Koordinasi Layanan Kecelakaan Kerja

Baca juga: Diduga Dipakai Melansir BBM Bio Solar, 4 Mobil Diamankan Polres Bungo dari SPBU

Tidak Terbatas Jenis Penyakit:

BPJS Kesehatan dirancang untuk menanggung berbagai jenis penyakit tanpa memandang usia atau tingkat keparahan, berbeda dengan asuransi swasta pada umumnya. 

Akses Terjangkau:

Memastikan masyarakat memiliki akses yang mudah dan terjangkau ke fasilitas-fasilitas medis. 

Siapa yang Wajib Menjadi Peserta?

Seluruh Warga Negara:

BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, baik yang membayar iuran secara pribadi maupun yang didaftarkan oleh perusahaan atau dibantu pemerintah. 

Termasuk WNA:

Orang asing yang tinggal di Indonesia minimal enam bulan dan membayar iuran juga diwajibkan menjadi peserta. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KKB Papua Bakar Bendera Merah Putih, TPNPB-OPM Sebut Simbol Penolakan Penjajahan Indonesia

Baca juga: Siapa Sebenarnya Silvia Rinita Harefa? Namanya Disebut Usai Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

Baca juga: Sempat Koma, Korban Tabrak Lari di Kawasan Vila Kenali Jambi Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved