Berita Nasional

22 Mobil dan Motor Disita KPK saat OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer - Nissan GT-R hingga Motor Ducati

22 mobil dan motor disita KPK setelah OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait sertifikasi K3

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
DISITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 22 kendaraan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel di Jakarta, pada Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Deretan mobil dan motor yang disita usai KPK lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer.

Setidaknya ada 22 kendaraan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Puluhan kendaraan yang disita KPK terdiri atas mobil dan motor mewah.

“Sampai dengan saat ini barang bukti yang diamankan berupa 15 kendaraan roda empat, dan 6 kendaraan roda dua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan laporan Antara, 15 mobil yang disita lembaga antirasuah tersebut antara lain:

1. Nissan GT-R

2. Toyota Corolla Cross

3. Dua unit Palisade

5. Suzuki Jimny.

6. Tiga unit Honda CRV

Baca juga: Kecewanya Presiden Prabowo Lihat Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Secepatnya Diganti

Baca juga: Fakta-Fakta Dugaan Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank di Bekasi: Lakban Hingga Rekaman CCTV

7. Mobil Jeep

8. Toyota HILUX

9. Dua unit Mitsubishi Expander

10. Hyundai Stargazer

11. Mobil BMW

12. Mitsubishi Pajero Sport.

Selain itu, turut disita enam unit motor, yakni:

1. Vespa Sprint S 150

2. Motor Vespa

3. Scrambler Ducati

4. Ducati Hypermotard

5. Ducati Xdiavel

6. Dua unit motor Ducati.

Baca juga: Tolak Tanda Tangan Sumpah, Dokter Tifa Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik BAP Ijazah Jokowi

Meskipun demikian, Budi belum dapat membeberkan mengenai kepemilikan maupun lokasi penyitaan puluhan kendaraan tersebut.

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan. 

Selain Immanuel, terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap Lembaga antirasuah.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

OTT Kelima KPK

Adapun OTT tersebut merupakan yang kelima pada 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.

OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Fakta-Fakta Dugaan Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank di Bekasi: Lakban Hingga Rekaman CCTV

Baca juga: Sebulan Belajar, 72 Siswa SMA di Bengkulu Diberhentikan, Alasannya Tidak Masuk Dapodik

Baca juga: 7 Tahun Buron, Eks Kades di Sarolangun Jambi Ditangkap Kejari, Divonis MA 2 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved