Berita Nasional
22 Mobil dan Motor Disita KPK saat OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer - Nissan GT-R hingga Motor Ducati
22 mobil dan motor disita KPK setelah OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait sertifikasi K3
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Deretan mobil dan motor yang disita usai KPK lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer.
Setidaknya ada 22 kendaraan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Puluhan kendaraan yang disita KPK terdiri atas mobil dan motor mewah.
“Sampai dengan saat ini barang bukti yang diamankan berupa 15 kendaraan roda empat, dan 6 kendaraan roda dua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan laporan Antara, 15 mobil yang disita lembaga antirasuah tersebut antara lain:
1. Nissan GT-R
2. Toyota Corolla Cross
3. Dua unit Palisade
5. Suzuki Jimny.
6. Tiga unit Honda CRV
Baca juga: Kecewanya Presiden Prabowo Lihat Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Secepatnya Diganti
Baca juga: Fakta-Fakta Dugaan Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank di Bekasi: Lakban Hingga Rekaman CCTV
7. Mobil Jeep
8. Toyota HILUX
9. Dua unit Mitsubishi Expander
10. Hyundai Stargazer
11. Mobil BMW
12. Mitsubishi Pajero Sport.
Selain itu, turut disita enam unit motor, yakni:
1. Vespa Sprint S 150
2. Motor Vespa
3. Scrambler Ducati
4. Ducati Hypermotard
5. Ducati Xdiavel
6. Dua unit motor Ducati.
Baca juga: Tolak Tanda Tangan Sumpah, Dokter Tifa Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik BAP Ijazah Jokowi
Meskipun demikian, Budi belum dapat membeberkan mengenai kepemilikan maupun lokasi penyitaan puluhan kendaraan tersebut.
Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan.
Selain Immanuel, terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap Lembaga antirasuah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
OTT Kelima KPK
Adapun OTT tersebut merupakan yang kelima pada 2025.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Fakta-Fakta Dugaan Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank di Bekasi: Lakban Hingga Rekaman CCTV
Baca juga: Sebulan Belajar, 72 Siswa SMA di Bengkulu Diberhentikan, Alasannya Tidak Masuk Dapodik
Baca juga: 7 Tahun Buron, Eks Kades di Sarolangun Jambi Ditangkap Kejari, Divonis MA 2 Tahun Penjara
7 Tahun Buron, Eks Kades di Sarolangun Jambi Ditangkap Kejari, Divonis MA 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jambi Jumat 22/8/2025, BMKG: Muaro Jambi dan Merangin Hujan |
![]() |
---|
Eks Direktur PT PAL Jambi Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Rp105 M |
![]() |
---|
Naik Tipis, Harga Sawit di Jambi Tertinggi Periode 22-28 Agustus 2025 Rp3.615 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.