Berita Nasional

Sebulan Belajar, 72 Siswa SMA di Bengkulu Diberhentikan, Alasannya Tidak Masuk Dapodik

72 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu mendadak diberhentikan dari sekolah karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS/A HANDOKO
Ilustrasi siswa SMA tengah belajar 

TRIBUNJAMBI.COM - Baru sebulan belajar, 72 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu mendadak diberhentikan dari sekolah.

72 siswa yang diberhentikan merupakan siswa baru yang sudah mengikuti seluruh rangkaian pendaftaran resmi, termasuk daftar ulang dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Orangtua siswa protes keras terhadap pemberhentian ini.

Pihak sekolah beralasan pemberhentian dilakukan karena 72 siswa tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga dianggap tidak sah tercatat sebagai peserta didik.

Wali Murid Mengadu ke DPRD

Kecewa dnegan pihak sekolah, pada Rabu (21/8/2025) 42 wali murid mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengadukan nasib anak mereka.

Sementara itu, 30 siswa lainnya memilih mencari sekolah lain yang masih membuka kuota penerimaan siswa baru.

“Anak saya down, dia nangis sepanjang hari, malu bercampur sedih,” ujar seorang ibu saat menyampaikan keluhan di hadapan anggota DPRD.

Seorang wali murid lain mengaku, kondisi psikologis anaknya memburuk setelah dinyatakan tidak terdaftar.

Baca juga: Eks Direktur PT PAL Jambi Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Rp105 M

Baca juga: Tolak Tanda Tangan Sumpah, Dokter Tifa Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik BAP Ijazah Jokowi

“Anak kami sakit, saya juga sakit. Psikis anak saya terkena juga sejak mengetahui ia ternyata tidak terdaftar,” ujarnya.

Bahkan, beberapa wali murid tak kuasa menahan air mata ketika menceritakan anak-anak mereka yang harus menerima kenyataan pahit setelah belajar sebulan namun dinyatakan tidak memiliki data resmi.

“Kami mohon kebijakan. Kami mohon pihak sekolah bertanggung jawab,” kata salah satu wali murid dengan nada penuh harap.

Klarifikasi Kepala Sekolah

Kepala SMAN 5 Bengkulu, Bihan menjelaskan, keputusan tersebut terpaksa diambil berdasarkan aturan seleksi penerimaan siswa baru yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) serta Peraturan Gubernur (Pergub).

Ia menegaskan terdapat empat jalur penerimaan: prestasi akademik dan non-akademik, afirmasi, pindah tugas orangtua, dan domisili.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved