Berita Jambi
Polresta Jambi Ringkus Residivis Narkoba Danau Sipin, Sabu dan Ekstasi Disita
Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria dalam kasus tindak pidana narkotika. Pelaku bernama Sinar (36), warga Jalan Selamet Riyadi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria dalam kasus tindak pidana narkotika.
Pelaku bernama Sinar (36), warga Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan pelaku.
“Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan paket sabu dan pil ekstasi siap edar,” kata Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy, Kamis (21/8/2025).
Barang bukti yang disita antara lain satu paket sedang sabu seberat 6,91 gram netto, satu paket kecil sabu seberat 0,42 gram netto, delapan butir ekstasi berbentuk minion warna kuning dengan berat total 3 gram, serta satu butir ekstasi berbentuk kepala katak warna hijau seberat 0,37 gram netto.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, satu sendok sabu, satu kotak cotton bud, uang tunai Rp1,55 juta hasil penjualan narkoba, dan satu unit ponsel.
Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Deddy mengatakan, pelaku membeli sabu seharga Rp6 juta sebanyak sekitar 10 gram. Dari jumlah itu, sebagian telah dijual.
Selain itu, pelaku juga membeli 25 butir ekstasi berbentuk minion dengan harga Rp220 ribu per butir.
“Untuk pil ekstasi berbentuk kepala katak hijau, dibeli dari seorang berinisial S seharga Rp300 ribu per butir,” jelas IPDA Deddy.
Deddy bilang, pelaku sudah sempat menjual sebagian barang tersebut sebelum akhirnya ditangkap.
Saat digeledah, polisi menemukan sabu dan pil ekstasi yang masih tersisa.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi,” kata IPDA Deddy.
Atas perbuatannya, Zinar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Breaking News - Tak Kunjung Ganti Rugi, Ratusan Warga Pulau Pandan Kembali Kepung PLTA Kerinci
Baca juga: Momen Kunker di Jambi, Wamen Isyana Kaget Ketemu Nenek Balita Usia 35 Tahun dan Ibunya 17 Tahun
Baca juga: Detik-detik Wartawan Dikeroyok saat Meliput Penyegelan Pabrik, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap WN, Amankan 7 Paket Sabu dari Kotak Rokok hingga Lipatan Baju |
![]() |
---|
Terminal Rawasari Jambi Kini Hidup Kembali, Jadi Pusat Festival dan Kegiatan Warga |
![]() |
---|
Bandel PKL di Jalan Orang Kayo Pingai Jambi Nekat Berjualan Meski Sudah Ditertibkan |
![]() |
---|
Trans Bahagia Jadi Sarana Edukasi Anak TK di Kota Jambi |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Terima BAZNAS Awards 2025, Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Zakat Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.