Berita Tebo

Masih Ingat Eks Kades Pemayungan Tebo Terpidana Kasus Pembunuhan, Kini Dapat Remisi 9 Bulan

Eks Kades Pemayungan Tebo Syahrudin mendapat hukuman 16 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Tebo pada 30 Oktober 2019.

|
Penulis: Sopianto | Editor: asto s
Tribun Jambi/Sopianto
REMISI - Mantan Kepala Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Syahrudin (43) yang jadi terpidana pembunuhan Hendra (30), mendapat remisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Masih ingat mantan Kepala Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Syahrudin (43) yang jadi terpidana pembunuhan Hendra (30). 

Pada Oktober 2019, mantan Kades Pemayungan itu divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo.

Kala itu, Syahruddin membunuh laki-laki yang mengganggu istrinya.

Kini, pada hari HUT ke-80 RI, Syahruddin mendapat remisi 9 bulan. 

Remisi itu diberikan pada tanggal 17 Agustus 2025, di Lapas Kelas IIB Muara Tebo. 

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Refin Tua Manulang, melalui Kasi Binadik Erison Bangun mengatakan Syahrudin dapat remisi pada hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun.

"Iya, yang bersangkutan dapat remisi pada HUT kemerdekaan RI ke 80,"ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Remisi itu terbagi dua golongan, yakni remisi umum 6 bulan, remisi dasawarsa 90 hari. 

"Yang bersangkutan dapat remisi umum 6 bulan, remisi dasawarsa 90 hari,"ungkapnya.

Erison memastikan pemberian remisi terhadap Syahrudin itu juga dilakukan karena dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun syarat yang dimaksud, pertama berkelakuan baik, serta menjalankan program pembinaan seperti kerohanian dan kemandirian.

Pembunuhan 

Kala itu, hakim Syahrudin secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan Handra.

Syahrudin dijatuhkan hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo pada 30 Oktober 2019 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved