Kasus Korupsi

KPK Tetapkan 5 Tersangka Penyaluran Bansos Era Jokowi, 4 Orang Dicekal ke Luar Negeri

KPK mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran Bansos di Kemensos.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). 

Kasus ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

- Kasus korupsi distribusi bansos beras

KPK telah menahan 6 tersangka dalam kasus ini, termasuk Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP). 

Baca juga: Aturan Remisi Era SBY Minta Dihidupkan: Pembebasan Setya Novanto Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Kasus ini juga melibatkan bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos presiden di masa pandemi Covid-19.

- Kasus pengangkutan bansos

Ini adalah kasus terbaru. di mana KPK telah menetapkan lima tersangka (tiga individu dan dua korporasi). 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Peringatan Keras Roy Suryo Cs ke Aparat Hukum di Kasus Silfester Matutina: Baca Dulu Pasalnya!

Baca juga: Telkomsel Nyalakan Semangat Indonesia di HUT ke-80 RI, Perkuat Konektivitas dan Inovasi

Baca juga: Teknik Petani di Tebo Jambi Menjemur Padi, Lamanya Jemur Gabah Tentukan Kualitas Beras

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved