Kasus Korupsi

KPK Tetapkan 5 Tersangka Penyaluran Bansos Era Jokowi, 4 Orang Dicekal ke Luar Negeri

KPK mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran Bansos di Kemensos.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Korupsi tersebut terjadi pada era pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi

Penyidik telah menetapkan total lima tersangka, termasuk dua korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam keterangan resminya pada Selasa (19/8/2025). 

"KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka," ujar Budi.

Dia menambahkan, kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari pengangkutan bansos beras bagi Keluarga Penerima Manfaat.

Meskipun belum merinci identitas para tersangka, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah empat individu bepergian ke luar negeri. 

Baca juga: Cek Nama Penerima 5 Bansos yang Cair Agustus Ini! Simak Daftar dan Caranya

Baca juga: Warga Dituduh Mencuri Listrik dan Denda Rp87 Juta Viral, Begini Kata PLN

Baca juga: Daftar Promo BBM Hingga Bright Gas di HUT RI Sampai 31 Agustus 2025, Simak Besaran Diskonnya

Mereka adalah ES, BRT, KJT, dan HER.

Menurut Budi, pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka sangat penting untuk kelancaran proses penyidikan. 

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," jelasnya, seperti dikutip dari Antara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi bansos yang sebelumnya ditangani oleh KPK.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani beberapa kasus dugaan korupsi terkait bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), dan semuanya terjadi pada masa pemerintahan Jokowi.

Kasus-kasus yang ditangani oleh KPK antara lain:

- Kasus suap bansos Covid-19

Kasus ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

- Kasus korupsi distribusi bansos beras

KPK telah menahan 6 tersangka dalam kasus ini, termasuk Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP). 

Baca juga: Aturan Remisi Era SBY Minta Dihidupkan: Pembebasan Setya Novanto Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Kasus ini juga melibatkan bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos presiden di masa pandemi Covid-19.

- Kasus pengangkutan bansos

Ini adalah kasus terbaru. di mana KPK telah menetapkan lima tersangka (tiga individu dan dua korporasi). 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Peringatan Keras Roy Suryo Cs ke Aparat Hukum di Kasus Silfester Matutina: Baca Dulu Pasalnya!

Baca juga: Telkomsel Nyalakan Semangat Indonesia di HUT ke-80 RI, Perkuat Konektivitas dan Inovasi

Baca juga: Teknik Petani di Tebo Jambi Menjemur Padi, Lamanya Jemur Gabah Tentukan Kualitas Beras

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved