HUT RI ke 80

Remisi HUT RI ke-80: Rp639 Miliar Terselamatkan, Ratusan Ribu Napi Pulang 

Peringatan HUT RI ke-80 tahun ini terasa istimewa bagi lebih dari 370.000 narapidana di seluruh Indonesia.  

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
REMISI KHUSUS - Sebanyak 936 narapidana yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Jambi mendapatkan pengurangan hukuman atau Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM- Peringatan HUT RI ke-80 tahun ini terasa istimewa bagi lebih dari 370.000 narapidana di seluruh Indonesia.  

Pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman, yang tak hanya menjadi hadiah kemerdekaan bagi para warga binaan, tapi juga memberi dampak besar bagi kas negara

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengumumkan, sebanyak 372.295 narapidana menerima remisi

Diantara jumlah itu, sebanyak 8.417 langsung menghirup udara bebas.  

Pemberian remisi serentak ini berhasil menghemat anggaran negara untuk biaya makan narapidana hingga Rp639 miliar. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menjelaskan bahwa remisi diberikan dalam dua kategori utama: 

- Remisi umum 

- Remisi dasawarsa. 

Baca juga: Profil Ben Ibrahim, Eks Bupati Kapuas 2 Periode Napi Korupsi dapat Remisi Bebas di HUT RI -80

Baca juga: Kilas Balik Kasus e-KTP: Skandal Besar yang Jerat Eks Ketua DPR RI Setya Novanto, Bebas Hari Ini

Baca juga: Kontak Tembak KKB Papua Vs Aparat Sebabkan Ribuan Warga Sipil Mengungsi ke Hutan

"Total 179.312 orang mendapat remisi umum, sedangkan 192.983 lainnya menerima remisi dasawarsa," ujarnya saat acara pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta. 

Dari jumlah tersebut, 3.917 narapidana langsung bebas berkat remisi umum dan 4.500 lainnya melalui remisi dasawarsa.  

Bahkan, sebanyak 708 narapidana mendapat remisi tambahan. 

Pemberian remisi ini tak hanya berlaku bagi narapidana dewasa, tapi juga untuk 2.730 anak binaan.  

Rinciannya, 1.369 anak mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dan 1.361 anak lainnya menerima Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD). 

Menurut data Imipas, remisi masal ini berdampak signifikan pada efisiensi anggaran negara.  

"Dengan pengurangan masa pidana ini, negara menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp639.112.246.500," kata Mashudi. 

Mashudi menambahkan, remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai latar belakang kasus.  

Baca juga: Kado Kemerdekaan untuk Koruptor: Eks Bupati Kapuas dan 184 Napi Dapat Remisi di HUT RI ke-80

Baca juga: Peringatan HUT RI ke-80 Diwarnai Gempa 6,0 SR di Poso, Puluhan Warga Luka-Luka

Wilayah Pulau Jawa tercatat sebagai penerima remisi terbanyak, terutama di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. 

Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.  

Termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.  

Meski rutin dilakukan setiap tahun, jumlah penerima remisi yang sangat besar kali ini dan dampak langsungnya terhadap penghematan anggaran menjadi sorotan utama.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved