Berita Jambi

Proyek di Jambi Rp122 Miliar Digasak Rp21,8 Miliar, Pengadaan Alat Praktik SMK

Empat tersangka memiliki peran masing-masing dalam korupsi pengadaan alat praktik utama SMK di Provinsi Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
KORUPSI ALAT PRAKTIK SMK JAMBI - Kasus korupsi pengadaan alat praktik utama untuk SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Ada peran broker dan praktik pinjam bendera perusahaan. 

Dana ini dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik guna menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.

Penyidik menemukan pengadaan dilakukan melalui e-Purchasing tanpa adanya harga pembanding. 

Diduga pemesanan langsung dilakukan PPK dan broker di Jakarta.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Kemudian tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Selain itu tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak. (rifani halim/suci rahayu)

Terkait Kasus dan Peran Tersangka

- Pengadaan alat praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 

- Tahun 2022

- Nilai anggaran Rp122 miliar. 

- Kerugian negara Rp21,8 miliar

- ZH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

- RWS sebagai broker

- ES direktur perusahaan pemenang tender

- WS Direktur PT Indotek 

Baca juga: Nasib Rodi Handika Sempat Nikahi Gadis Rupanya Janda 3 kali, Kini Temukan Jodoh Barunya Bernama Dila

Baca juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Jambi 17 Agustus 1945

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved