Berita Jambi
Proyek di Jambi Rp122 Miliar Digasak Rp21,8 Miliar, Pengadaan Alat Praktik SMK
Empat tersangka memiliki peran masing-masing dalam korupsi pengadaan alat praktik utama SMK di Provinsi Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Pihak ZH selaku PPK, diduga bersekongkol untuk menetapkan pemenang lelang proyek, hingga akhirnya perusahaan tersebut menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kerugian keuangan negara.
Tak Pernah Datang
Kompol Amin mengatakan sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap WS beberapa kali saat berstatus saksi, namun tidak pernah hadir.
WS ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025 bersama dua tersangka lain yang juga telah ditahan Polda Jambi.
Kemudian, WS ditetapkan sebagai buronan Polda Jambi pada 16 Juli 2025, karena tidak lagi berada di kediamannya di Bandung.
Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melalukan pencarian terhadap WS, hingga akhirnya keberadaannya terlacak di Bajujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Setelah ditangkap, WS dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Pasal Tipikor
Saat ini empat tersangka sudah dalam tahanan Polda Jambi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengatur tentang tindak pidana korupsi dan peran serta dalam tindak pidana tersebut.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,
Sementara itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang berarti orang yang membantu melakukan korupsi juga dapat dikenakan sanksi yang sama dengan pelaku utama
Kerangka Kasus
Hasil penyelidikan, pada tahun 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan dengan nilai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.
54 Pelajar Terbaik Jambi Resmi Jadi Paskibraka, Al Haris: Tugas Berat Tapi Mulia Menanti |
![]() |
---|
Sejarah Baru Al Haris Raih Rekor MURI Lewat Pengibaran Ribuan Merah Putih di Gentala Arasy |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Dukung Pembinaan Atlet Muda Lewat Piala Soeratin |
![]() |
---|
Curiga dengan Karyawan, Bos di Jambi Ikut Intai hingga Terbongkar Kasus Pencurian Sepeda Listrik |
![]() |
---|
Polisi Jambi Tangkap Pencuri Sepeda Listrik Asal Lampung, Kerugian Capai Rp8 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.