HUT RI ke 80

Kado Kemerdekaan untuk Koruptor: Eks Bupati Kapuas dan 184 Napi Dapat Remisi di HUT RI ke-80

Sebanyak 185 narapidana kasus korupsi di Kalimantan Tengah mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan sebagai hadiah HUT RI ke-80.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Artificial Intelegence
Sebanyak 185 narapidana kasus korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan sebagai hadiah HUT RI ke-80. 

TRIBUNAJMBI.COM – Sebanyak 185 narapidana kasus korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan sebagai hadiah HUT RI ke-80.

Salah satu nama yang paling mencolok adalah Ben Brahim, mantan Bupati Kapuas yang divonis 5 tahun penjara.

Mantan bupati yang menjabat dua periode ini menerima pemotongan masa hukuman sekitar tiga bulan. 

DIa dipidana bersama istrinya, Ary Egahni, sejak 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana.

Dia menjelaskan remisi ini diberikan berdasarkan kriteria yang ketat. 

Remisi yang diterima para narapidana korupsi ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

- Remisi umum untuk 50 orang 

Baca juga: Gubernur Al Haris Serahkan Remisi di Lapas Jambi: Semoga Warga Binaan Makin Sadar

Baca juga: Kilas Balik Kasus e-KTP: Skandal Besar yang Jerat Eks Ketua DPR RI Setya Novanto, Bebas Hari Ini

Baca juga: Kontak Tembak KKB Papua Vs Aparat Sebabkan Ribuan Warga Sipil Mengungsi ke Hutan

- Remisi dasawarsa (10 tahunan) untuk 135 orang.

Syarat Longgar untuk Koruptor?

Pemberian remisi ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Syaratnya, para narapidana sudah memiliki putusan hukum tetap, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana,.

Kemudian, menunjukkan perubahan perilaku, aktif dalam program pembinaan, dan tidak sedang menjalani hukuman subsider.

Secara keseluruhan, total ada 3.556 narapidana di Kalteng yang menerima remisi umum dan 3.719 narapidana yang mendapat remisi dasawarsa. 

Jangka waktu remisi yang diberikan bervariasi, antara satu hingga enam bulan.

Kabar ini kembali memicu perdebatan di masyarakat, di mana banyak pihak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Baca juga: Lapas Jambi Berikan Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Warga Binaan Hirup Udara Bebas

Baca juga: Nelangsa Siti Rohmani Berkali-kali Utang Pinjol Demi Obati Anaknya yang Gagal Ginjal: Anak Cuma Satu

Di satu sisi, remisi dianggap sebagai hak narapidana yang telah memenuhi syarat.

Namun di sisi lain, hal ini dianggap sebagai preseden buruk bagi keadilan dan efek jera bagi para koruptor.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bupati Tebo Agus Rubiyanto Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Stadion Sri Maharaja Batu

Baca juga: HUT RI ke-80, Pemkab Tebo Kibarkan Bendera Sepanjang 80 Meter

Baca juga: Dharma Wanita Dinas Perakim Tanjabbar Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Beragam Lomba

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved