Berita Nasional
Mohon Bersabar! 2026 Gaji PNS Tak Naik, Sri Mulyani: Melihat Ruang Fiskal
Pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2026 mendatang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar kurang menyenangkan datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menyebut bahwa kondisi keuangan negara atau ruang fiskal belum memungkinkan.
"Gaji kita akan melihat kepada fiskal space tahun 2026, tadi mayoritas program prioritas nasional," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2026, Jumat (15/8/2025).
Pernyataan ini semakin kuat setelah dalam pidato kenegaraan terkait Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Presiden Prabowo Subianto juga tidak menyinggung sama sekali perihal kenaikan gaji PNS.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menguatkan hal tersebut. "Berarti apa yang tidak disampaikan ya di situ enggak ada," jelasnya.
Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2025
Keputusan ini tentu menjadi penantian bagi para PNS.
Pasalnya, pada awal tahun 2025, gaji PNS baru saja naik sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Baca juga: Gaji Pertama PPPK Muaro Jambi Cair, Bupati BBS Ucapkan Selamat
Baca juga: Gebrakan Dedi Mulyadi di Tengah Polemik Kenaikan PBB: Hapus Tunggakan
Baca juga: Penyebab Kejari Jaksel Tak Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara: Sempat HilangTerganjal Pandemi
Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan gaji yang berlaku di tahun 2025 tersebut merupakan yang pertama kali setelah beberapa tahun tidak ada kenaikan.
Namun, kondisi keuangan negara saat ini menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk menunda kembali kenaikan gaji.
Prioritas Anggaran Pemerintah di Tahun 2026
Pemerintah menjelaskan bahwa ruang fiskal yang ada akan lebih difokuskan untuk membiayai berbagai program prioritas nasional.
Hal ini menunjukkan bahwa alokasi anggaran lebih diarahkan untuk program-program yang dianggap mendesak dan memiliki dampak luas, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program strategis lainnya.
Dengan tidak adanya kenaikan gaji yang disebutkan dalam pidato kenegaraan, skema gaji yang berlaku saat ini diperkirakan akan tetap sama.
Artinya, para PNS akan menerima gaji dengan besaran yang sama seperti di tahun 2025.
Baca juga: DPRD Kabupaten Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Pemerintah meminta pengertian dari para PNS terkait kebijakan ini, demi menjaga stabilitas keuangan negara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.