Berita Jambi
Korupsi Proyek SMK di Jambi, Pak Direktur Pinjam PT lalu Gasak Uang Negara Rp21,8 Miliar
Dengan cara pinjam akun e-Katalog PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk input barang ke sistem (numpang klik), Direktur PT ILP korupsi
Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
WS meminjam akun e-Katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk menginput barang ke sistem atau numpang klik, dengan komitmen pemberian fee 10 persen dari nilai kontrak.
Pihak ZH selaku PPK, diduga bersekongkol untuk menetapkan pemenang lelang proyek, hingga akhirnya perusahaan tersebut menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kerugian keuangan negara.
Tak Pernah Datang
Kompol Amin mengatakan sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap WS beberapa kali saat berstatus saksi, namun tidak pernah hadir.
WS ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025 bersama dua tersangka lain yang juga telah ditahan Polda Jambi.
Kemudian, WS ditetapkan sebagai buronan Polda Jambi pada 16 Juli 2025, karena tidak lagi berada di kediamannya di Bandung.
Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melalukan pencarian terhadap WS, hingga akhirnya keberadaannya terlacak di Bajujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Setelah ditangkap, WS dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Pasal Tipikor
Saat ini empat tersangka sudah dalam tahanan Polda Jambi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengatur tentang tindak pidana korupsi dan peran serta dalam tindak pidana tersebut.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,
Sementara itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang berarti orang yang membantu melakukan korupsi juga dapat dikenakan sanksi yang sama dengan pelaku utama
Kerangka Kasus
Truk Solar Antri di SPBU Jambi, Pertamina Klaim Ketersediaan Biosolar Aman |
![]() |
---|
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Besok Partai Buruh Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Minta SPPG Gandeng Petani Jambi, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.