Berita Jambi

Korupsi Proyek SMK di Jambi, Pak Direktur Pinjam PT lalu Gasak Uang Negara Rp21,8 Miliar

Dengan cara pinjam akun e-Katalog PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk input barang ke sistem (numpang klik), Direktur PT ILP korupsi

Penulis: tribunjambi | Editor: asto s
Tribunjambi.com/SR Krisdianto
KORBAN KORUPSI - SMKN 4 Kota Jambi, satu di antara sekolah di Provinsi Jambi yang jadi korban korupsi pengadaan alat praktikum SMK di Disdik Provinsi Jambi. Saat ini kasus tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. 

WS meminjam akun e-Katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk menginput barang ke sistem atau numpang klik, dengan komitmen pemberian fee 10 persen dari nilai kontrak.

Pihak ZH selaku PPK, diduga bersekongkol untuk menetapkan pemenang lelang proyek, hingga akhirnya perusahaan tersebut menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kerugian keuangan negara. 

Tak Pernah Datang

Kompol Amin mengatakan sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap WS beberapa kali saat berstatus saksi, namun tidak pernah hadir.

WS ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025 bersama dua tersangka lain yang juga telah ditahan Polda Jambi.

Kemudian, WS ditetapkan sebagai buronan Polda Jambi pada 16 Juli 2025, karena tidak lagi berada di kediamannya di Bandung.

Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melalukan pencarian terhadap WS, hingga akhirnya keberadaannya terlacak di Bajujajar, Kabupaten Bandung Barat. 

Setelah ditangkap, WS dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Pasal Tipikor

Saat ini empat tersangka sudah dalam tahanan Polda Jambi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengatur tentang tindak pidana korupsi dan peran serta dalam tindak pidana tersebut. 

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,

Sementara itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang berarti orang yang membantu melakukan korupsi juga dapat dikenakan sanksi yang sama dengan pelaku utama

Kerangka Kasus

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved