Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Menang Gugatan Sengketa Lahan SDN 45, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Penggugat

Sengketa lahan di SDN 45 Kota Jambi di menangkan Pemerintah Kota Jambi setelah permohonan banding Azman, warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ M Yon Rinaldi
Sengketa lahan di SDN 45 Kota Jambi di menangkan Pemerintah Kota Jambi setelah permohonan banding Azman, warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI — Sengketa lahan di SDN 45 Kota Jambi di menangkan Pemerintah Kota Jambi setelah permohonan banding Azman, warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Jambi.

Pengadilan Tinggi Jambi mengeluarkan Putusan banding Nomor 93/Pdt/2025/PT JMB, dimana putusan tersebut memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jambi, yang menyatakan bahwa tanah seluas 1.200 meter persegi tersebut sah milik Pemkot Jambi.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada 29 Juli 2025 dan menegaskan bahwa lahan SDN 45, yang berlokasi di Jalan Husni Thamrin RT 11, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar.

Baca juga: Pastikan Kelancaran Pasokan Pagan, Pemkot Jambi MOU Dengan Pemkab Kerinci

Ini merupakan aset daerah dengan legalitas kuat, ditopang oleh dua Sertifikat Hak Pakai masing-masing Nomor 36 Tahun 1974 (seluas 2.574 m⊃2; – SDN 45) dan Nomor 4 Tahun 1999 (seluas 1.876 m⊃2; – KUA Kecamatan Pasar).

Sengketa bermula dari gugatan Azman yang mengklaim membeli tanah tersebut dari Abdul Qudus pada 28 November 1990.

Ia juga melampirkan surat jual beli bawah tangan, sporadik, dan pernyataan penguasaan dari tokoh masyarakat setempat (Tuo Kampung).

Namun, dokumen tersebut telah dibatalkan oleh Lurah Kelurahan Beringin sejak 2011 karena dinilai tidak sesuai data pertanahan.

Dalam sidang, Pemkot Jambi membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari aset daerah dan telah digunakan untuk fasilitas pendidikan dan pelayanan publik selama puluhan tahun.

Baca juga: Nasib Serma Christian Usai Minta Maaf, Keluarga Prada Lucky Dikabarkan Dapat Rumah: Dia Dulu Janji

Majelis hakim menyatakan bahwa bukti yang diajukan penggugat tidak memiliki kekuatan hukum. 

Sporadik dan surat jual beli yang digunakan tidak memiliki kekuatan yuridis karena bersifat di bawah tangan, serta telah dinyatakan tidak sah sejak 2011.

Sebaliknya, Pemkot Jambi menghadirkan dokumen yang sah dan telah tervalidasi, termasuk sertifikat hak pakai, Kartu Inventaris Barang (KIB), serta berita acara audit aset hingga akhir 2023.

Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Alwajon, S.H., menyambut baik putusan tersebut. 

“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Tanah ini merupakan aset daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pendidikan dan layanan keagamaan. Gugatan tersebut tidak berdasar dan telah terbantahkan secara hukum,” ujarnya, Kamis  (14/8/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap dokumen tanpa legalitas resmi dan tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.

Majelis yang memutus perkara ini terdiri dari Abdul Azis, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Hari Widya Pramono, S.H., M.H, Retno Murni Susanti, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

Sengketa lahan yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat dan pihak sekolah akhirnya berakhir dengan kemenangan hukum bagi Pemerintah Kota Jambi.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved